Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Hak yang Dimiliki Investor Reksa Dana

Kompas.com - 28/06/2016, 10:52 WIB
Rudiyanto

Penulis

Sebagai investor reksa dana, masyarakat mempercayakan dana hasil kerja kerasnya untuk dikelola manajer investasi dengan harapan tujuan keuangannya bisa tercapai.

Selain pelayanan yang berkualitas, apa saja hak masyarakat sebagai seorang investor reksa dana?

Secara jelas, hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian. Ringkasan daripada kontrak tersebut selanjutnya juga dikenal dengan nama prospektus.

Dengan kata lain, apabila anda seorang investor dan ingin mengetahui apa saja haknya, Anda bisa mengetahuinya dengan membaca prospektus reksa dana.

Pada kenyataannya, dalam formulir pembukaan rekening yang ditandatangani, terdapat klausul yang menyatakan bahwa investor telah membaca dan memahami prospektus.

Meski demikian, tidak semua investor reksa dana membaca, apalagi memahami prospektus. Terkadang kesalahannya di agen penjual yang tidak berusaha menjelaskan dengan baik, namun bisa juga karena investornya sendiri yang malas membaca.

Ketika berinvestasi pada reksa dana, kepemilikan reksa dana dinyatakan dalam unit penyertaan. Untuk itu, bagian dalam prospektus yang menjelaskan tentang hak investor biasanya berjudul Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan.

Secara umum, hampir semua reksa dana yang ditawarkan kepada publik memiliki format yang kurang lebih sama pada bagian hak pemegang unit penyertaan. Biasanya disebutkan investor memiliki 6 hak antara lain :

1. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi

Keuntungan reksa dana biasanya bisa terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dana, kenaikan harga dan atau dividen tersebut dinikmati sesuai jumlah unit yang dimilikinya.

Dalam reksa dana tidak dikenal perbedaan antara pemegang unit mayoritas dan minoritas yang memiliki kuasa berbeda seperti halnya pada saham. Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksa dana, berapapun besar porsi investasinya dalam reksa dana tersebut.

2. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan

Transaksi penjualan reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak melakukan penjualan atau sebagian atau seluruh unit penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus.

Umumnya minimum ketentuan redemption memiliki 2 bentuk. Ada yang menetapkan dalam nominal misalkan minimal Rp 250.000 atau ekuivalen jika dalam bentuk dollar AS, ada juga yang menetapkan saldo reksa dana yang tersisa minimal Rp 250.000 setelah redemption dilakukan.

Apabila tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor merevisi permohonan redemption tersebut atau menolaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com