Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengampunan Pajak Disahkan, Pemerintah Lengkapi Aturan Turunan

Kompas.com - 29/06/2016, 20:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak telah disahkan menjadi Undang-undang Pengampunan Pajak dalam sidang Paripurna DPR, Selasa kemarin (28/6/2016).

Namun demikian perlu disiapkan sejumlah aturan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pengampunan Pajak.

"Dari UU Pengampunan Pajak ini, nanti akan dikeluarkan paling tidak tiga PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai aturan turunan," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Draft PMK tersebut rencananya akan diselesaikan dalam pekan ini. Bambang menuturkan, dengan demikian operasional UU Pengampunan Pajak bisa dimulai setelah libur lebaran.

"Setelah lebaran bisa dimulai pendaftarannya, dan persiapan di kantor-kantor pajaknya," ucap Bambang.

Bambang memperkirakan banyak calon peserta Pengampunan Pajak yang akan mendaftar pada periode pertama, yaitu dari Juli-September 2016.

Sebabnya, tarif uang tebusan pada periode pertama paling rendah. Tarif uang tebusan untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ditetapkan sebesar dua persen dari harta bersih.

Sedangkan tarif uang tebusan dari deklarasi luar negeri ditetapkan sebesar empat persen dari harta bersih.

Bambang juga memperkirakan akan terjadi penumpukan pernyataan deklarasi pada bulan terakhir periode pertama, yakni September.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak sejak awal tahun sudah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menjalankan kebijakan Pengampunan Pajak.

"Tidak ada penambahan tenaga profesional, karena prinsipnya sama dengan pelaporan pajak, yaitu self assessment," kata Ken.

Selain Kementerian Keuangan, lembaga terkait lainnya juga akan melengkapi dengan peraturan, diantaranya Bank Indonesia (BI) yang akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Beberapa PBI memang akan kami keluarkan. Kami mau keluarkan PBI mengenai perdagangan commercial paper di pasar uang, maupun juga surat berharga pasar uang. Kalau (aturan) NCD di tempatnya bu Nurhaida (OJK) sudah ada. Yang kami keluarkan adalah bagaimana NCD itu bisa diperdagangkan di pasar uang," kata Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Selama ini kan aturannya bank boleh menerbitkan (NCD). Tapi bagaimana itu diperdagangkan, itu yang kami akan keluarkan," pungkas Perry.

Sebagai informasi pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari uang tebusan program Pengampunan Pajak pada tahun ini mencapai Rp 165 triliun.

Adapun repatriasi dana tunai yang benar-benar akan masuk ke sistem keuangan nasional diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com