Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Indonesia Finance Today Tidak Diberi THR dan Upah 3 Bulan

Kompas.com - 30/06/2016, 07:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan jurnalis Indonesia Finance Today (IFT) datang mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) karena tidak di bayar upahnya selama kurang lebih tiga bulan berturut-turut. Mereka juga tidak diberikan uang tunjangan hari raya (THR).

Para karyawan yang mengadu juga menyatakan, hingga siaran pers ini disusun selalu mengalami kesulitan dalam menghubungi Aditya Chandra Wardhana, yang notabene merupakan Chief Executive Officer (CEO) IFT.

Hingga berita ini diturunkan, Aditya Chandra tidak pernah memberikan pernyataan apapun terkait masalah ini.

“Karena itu karyawan Indonesia Finance Today menilai tidak adanya itikad baik dari manajemen untuk melunasi gaji beserta THR,” ujar Hadi Saksono, salah satu jurnalis IFT, kepada Pengacara LBH Pers.

Hal tersebut di atas (Tidak bayar upah dan THR), jelas melanggar peraturan perudang-undangan, baik itu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

(Pasal 1) menyebutkan, THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Oleh sebab itu dua regulasi di atas menjadi dasar bahwa upah dan THR pekerja harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dalam hal ini PT Gendaindo Perkasa/Indonesia Finance Today, kepada para pekerjanya.

Ade Wahyudin Pengacara LBH Pers mengatakan, upah tidak dibayar masuk dalam kategori penggelapan upah dan begitu juga dengan adanya sanksi bagi pihak pemberi kerja yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja.

Dia mengatakan, LBH Pers selaku kuasa hukum pekerja telah mengundang bipartit kepada pihak manajemen PT Gendaindo Perkasa sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juni 2016, namun undangan kami tidak dihiraukan dan pihak manajemen tidak datang mengahdiri undangan tanpa ada alasan yang jelas.

"Oleh karena itu, selanjutnya LBH Pers akan melakukan langkah hukum baik jalur pidana maupun hubungan industrial," kata Ade, melalui rilis pers ke Kompas.com.

Hal ini menambah catatan hitam perjalanan kemerdekaan pers Indonesia.  Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pers turut aktif dalam mengawasi elemen-elemen kemerdekaan pers, salah satunya adalah kesejahteraan para jurnalis.

Pesangon PHK

Sebagaimana diketahui, Bloomberg TV Indonesia bersama dengan majalah Bloomberg BusinessWeek dan koran Indonesia Finance Today (IFT) masuk dalam satu grup holding IDEA Group di bawah pimpinan Aditya Chandra Wardhana sebagai pendirinya.

Di IFT sendiri, hingga kini ada delapan mantan karyawan level editor ke atas yang belum tuntas pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com