Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Salurkan KUR, Kemenkop dan OJK Siapkan Payung Hukum

Kompas.com - 30/06/2016, 08:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

Kompas TV Bunga KUR Resmi Turun Menjadi 9%

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) direncanakan akan menjadi penyalur dana kredit usaha rakyat (KUR).

Sebelum program itu berjalan, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk payung hukum terlebih dahulu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo memaparkan, saat ini pihaknya telah berkomunikasi dengan OJK untuk membentuk payung hukum yang dimaksud.

"Kemarin kami sudah merumuskan MoU dengan OJK. Disitu kami ingin mendapatkan technical assistance dari OJK," ujar Braman Setyo di Rumah Dinas Menteri Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

"Kan selama ini OJK tidak ada payung hukum untuk mengawasi transaksi koperasi. Sehingga otomatis harus ada model-model pendampingan dari OJK."

Braman mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam perumusan berama OJK dan Kemenkop.

"Mounya sedang kami rumuskan, dan ini sudah mau final, jika rampung payung hukum yang berbentuk Peraturan OJK (POJK), nantinya akan di launcing saat hari koperasi nasional," tambah Braman.

Sementara itu, pihak Kementerian Koperasi dan UKM tengah melakukan tahapan evaluasi menyeluruh terhadap kospin jasa yang mengajukan sebagai penyalur KUR.

Braman menuturkan ada beberapa tahapan yang harus disiapkan kospin jasa untuk menyalurkan KUR.

"Ada dua persyaratan yang ditetapkan, pertama kospin jasa harus online dengan sistem izin informasi kredit program. Kedua, kospin jasa harus online sistem dengan perusahaan penjaminan baik Askrindo maupun Jamkrindo. Dua syarat mutlak itu harus di penuhi," pungkas Braman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com