Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Inco Harper
Dosen Universitas Multimedia Nusantara

Dosen & Koordinator Konsentrasi Public Relations Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Pernah menjadi praktisi periklanan. Pencinta audiophile dan film-film hi-definition.

Etika Pariwara Indonesia: "The Long and Winding Road"

Kompas.com - 30/06/2016, 15:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Jika mengacu pada EPI versi 2007 maka dapat dikatakan bahwa aktivitas ini tidaklah melakukan pelanggaran, namun jika menggunakan EPI Amandemen 2014 maka aktivitas event masuk dalam kategori iklan dan Ahok merupakan pejabat negara maka aktivitas tersebut melanggar EPI Pasal 3.4 tentang Pejabat Negara.

EPI Pasal 3.4 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pejabat negara tidak boleh menjadi pemeran iklan komersial ataupun iklan layanan masyarakat dari sesuatu produk maupun korporasi yang bertujuan komersial”. Walaupun aktivitas tersebut tidak untuk kepentingan pribadi namun pada ayat 3 disebutkan bahwa “Pejabat negara hanya dapat menjadi pemeran iklan untuk kepentingan lembaga yang di bawah kewenangannya.”

Jika dilihat secara umum, aktivitas tersebut sama sekali tidak menggunakan iklan berbayar namun justru banyak diliput di media sehingga dapat dianggap bahwa itu merupakan aktivitas PR, bukan iklan. Embel-embel CSR juga membuat pelanggaran tersebut menjadi rancu. Padahal CSR punya syarat yang harus dipenuhi: sustainable!

Masih banyak lagi kasus tentang pelanggaran EPI yang jika dikumpulkan mungkin akan menjadi serial novel. Jika dilihat dari hal tersebut maka masih banyak pelaku industri yang menutup mata akan adanya EPI. Bisa karena kurangnya pengetahuan, atau tidak adanya kemauan.

Ketika saya masih bekerja di advertising agency, dari beberapa diskusi dengan kolega di agency lain diketahui bahwa justru seringkali niat melanggar datang dari sisi klien. Agency sudah sedemikian rupa mengingatkan, namun seringkali kalah oleh keputusan dan kengototan klien.

Sebagai contoh, biasanya usia tayang sebuah iklan TV sekitar 2-3 bulan. Jika kemudian terjadi laporan pelanggaran sebuah iklan TV maka biasanya iklan TV tersebut sudah tayang sekitar 2-4 minggu.

Laporan tersebut kemudian diproses dan memakan waktu 2-4 minggu lagi hingga kemudian turun teguran dan larangan serta pencabutan iklan TV Tersebut. Namun bagaimanapun juga iklan TV Tersebut sudah tayang sekitar 2 bulan, sesuai dengan usia tayangnya.

Bagaimanapun, EPI bukanlah sebuah hukum positif. Jadi jika terjadi pelanggaran maka Dewan Periklanan Indonesia akan melakukan teguran kepada merek dan agency pembuatnya. Biasanya kasus akan selesai sampai di situ.

Namun demikian perlu diingat bahwa saat ini telah banyak hukum positif yang menyangkut aktivitas periklanan seperti UU RI No. 8/1999, tentang Perlindungan Konsumen dan beberapa UU, PP serta SK dan Peraturan Menteri. Jika kemudian pelanggaran EPI juga menyangkut pelanggaran hukum positif tersebut maka  dapat ditindaklanjuti sebagaimana hukum tersebut.


Yang dibutuhkan kemudian adalah kepedulian dan advokasi publik terhadap kasus yang sedang berlangsung sehingga kasus tersebut tidak menguap begitu saja. Perlu ditekankan bahwa EPI tidak hanya milik industri periklanan namun lebih luas lagi menjadi sebuah advokasi terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

Jika bukan kita semua yang peduli, seperti nyanyian The Beatles, EPI akanlah tetap menjadi The Long and Winding Road

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com