Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Energi Nasional: Pemerintah Harus Mempertimbangkan Kembali Rencana "Holding" Energi

Kompas.com - 01/07/2016, 14:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) Tbk oleh PT Pertamina (Persero) yang berbungkus holding energi.

Lembaga di bawah koordinasi langsung Presiden Joko Widodo ini menilai, bila rencana ini terealisasi justru yang meraup keuntungan adalah para trader-trader gas yang tidak memilik infrastruktur alias tak bermodal.

"Konsep holding energi yang sedang diwacanakan ini (Pertamina ambil alih PGN) enggak bener," ujar Anggota DEN, Tumiran kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).

Menurut Tumiran, bila konsep holding energi yang sering disampaikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PGN akan jadi anak usaha Pertamina teralisasi, justru malah menguntungkan para trader gas tak bermodal.

"Kita lihat sekarang ini, justru banyak gas dari Pertamina masuknya ke trader gas. PGN malah kalau mau beli gas enggak bisa langsung, belinya harus lewat trader, ini kan nggak bener. Kalau ini (holding energi) jadi ya yang untung para trader gas," ungkap Tumiran.

Tumiran mengatakan, sejak dari dulu PGN terus didesak untuk membuka seluruh akses pipa gas bumi yang dibangunnya (open access) oleh para trader gas. Namun, PGN tegas tak ingin meladeni para trader gas tak bermodal ini.

PGN saat ini memiliki lebih dari 7.000 kilometer pipa gas bumi nasional. Pihak PGN mengklaim jumlah tersebut setara 76 persen pipa gas seluruh Indonesia yang dibangun dan dioperasikan oleh PGN.

"Jadi kita harus lihat dulu, tujuan pembentukan holding itu untuk apa dan kepentingan siapa? Setelah holding ini jadi, terus gol-nya apa?" tegas Tumiran.

Kuatnya pengaruh trader gas tak bermodal infrastruktur ini cukup kuat. Bahkan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sendiri dibuat tidak berdaya oleh para trader-trader gas tak bermodal ini.

Rencana Sudirman Said memberantas para trader gas tersebut kandas. Pasalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang dikeluarkan Oktober 2015, langsung direvisi beberapa bulan kemudian.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com