Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Energi Nasional: Pemerintah Harus Mempertimbangkan Kembali Rencana "Holding" Energi

Kompas.com - 01/07/2016, 14:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) Tbk oleh PT Pertamina (Persero) yang berbungkus holding energi.

Lembaga di bawah koordinasi langsung Presiden Joko Widodo ini menilai, bila rencana ini terealisasi justru yang meraup keuntungan adalah para trader-trader gas yang tidak memilik infrastruktur alias tak bermodal.

"Konsep holding energi yang sedang diwacanakan ini (Pertamina ambil alih PGN) enggak bener," ujar Anggota DEN, Tumiran kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).

Menurut Tumiran, bila konsep holding energi yang sering disampaikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PGN akan jadi anak usaha Pertamina teralisasi, justru malah menguntungkan para trader gas tak bermodal.

"Kita lihat sekarang ini, justru banyak gas dari Pertamina masuknya ke trader gas. PGN malah kalau mau beli gas enggak bisa langsung, belinya harus lewat trader, ini kan nggak bener. Kalau ini (holding energi) jadi ya yang untung para trader gas," ungkap Tumiran.

Tumiran mengatakan, sejak dari dulu PGN terus didesak untuk membuka seluruh akses pipa gas bumi yang dibangunnya (open access) oleh para trader gas. Namun, PGN tegas tak ingin meladeni para trader gas tak bermodal ini.

PGN saat ini memiliki lebih dari 7.000 kilometer pipa gas bumi nasional. Pihak PGN mengklaim jumlah tersebut setara 76 persen pipa gas seluruh Indonesia yang dibangun dan dioperasikan oleh PGN.

"Jadi kita harus lihat dulu, tujuan pembentukan holding itu untuk apa dan kepentingan siapa? Setelah holding ini jadi, terus gol-nya apa?" tegas Tumiran.

Kuatnya pengaruh trader gas tak bermodal infrastruktur ini cukup kuat. Bahkan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sendiri dibuat tidak berdaya oleh para trader-trader gas tak bermodal ini.

Rencana Sudirman Said memberantas para trader gas tersebut kandas. Pasalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang dikeluarkan Oktober 2015, langsung direvisi beberapa bulan kemudian.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang baru seumur jagung tersebut kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

Padahal dengan dengan Permen ESDM nomor 37 tersebut trader gas tak bermodal ini tidak bisa berkutik karena tidak bisa dapat alokasi gas bumi. Tapi setelah direvisi dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 ini, para trader gas tersebut bisa mendapat alokasi gas kembali.

Kekhawatiran terbentuknya holding energi ini justu menguntungkan trader-trader gas tak bermodal ini, juga diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Wiratmaja Puja.

"Jangan sampai itu (pipa distribusi PGN dipakai trader) terjadi," pungkas Wiratmaja.

Kompas TV Apa Dampak Holding BUMN Energi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com