Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Repatriasi Dana Akan Menjaga Stabilitas Ekonomi

Kompas.com - 01/07/2016, 15:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menkeu menjelaskan pada saat ini pihaknya sedang merencanakan pelaksaan program-program yang mendukung kebijakan tax amnesty.

Salah satunya adalah menyiapkan aturan-aturan turunan yang bisa mendukung kebijakan tax amnesty seperti pelaksanaan pengampunan pajak dan penunjukan Bank persepsi yang menerima pengalihan harta.

"UU disahkan setelah ditandatangani oleh Presiden," kata Bambang saat ditemui usai acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Menurut Menkeu, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk merepatriasi dana Warga Negara Indonesi yang selama ini ada di luar negeri.

Jika dana tersebut masuk ke dalam negeri, maka bisa membantu menjaga stabilitas ekonomi makro dan bisa menambah cadangan devisa negara.

"Tujuan lainnya memperbaiki basis data pajak. Jumlah pembayar pajak dengan sendirinya akan bertambah. APBN akan jadi lebih berkelanjutan dengan adanya tax amnesty," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan untuk menjaga kepercayaan wajib pajak (WP), pemerintah akan memberitahukan berapa jumlah dana repatriasi yang masuk setelah kebijakan tax amnety ini berjalan.

"Nanti akan diberitahu, tapi bukan orangnya tapi angkanya. Ini bukan hanya tiap bulan lah. Ya nanti kita buat mekanisme yang orang mudah mengikutinya, cuma ya jangan dikasih tahu orangnya," pungkan Darmin.

Pada hari ini Presiden Joko Widodo secara resmi mencanangkan prorgram pengampunan pajak yang berlaku secara nasional.

Pencanangan ini dilaksanakan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hadir dalam pecanangan tersebut sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan para penegak hukum.

Sesuai Konstitusi

Sementara itu, Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yakni pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.

Menurut Yustinus, setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR pasti telah memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945.

Ia mengatakan, tax amnesty tidak diskriminatif dan cukup adil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com