Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Siapkan Pintu Masuk Tampung Dana Repatriasi dari "Tax Amnesty"

Kompas.com - 01/07/2016, 16:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Kompas TV Pemerintah Siapkan Penampung Dana Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan pintu masuk bagi Wajib Pajak (WP) yang akan mendaftarkan dana repatriasinya dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan oleh pemerintah. 

Direktur Umum BNI Achmad Baiquni mengatakan pintu masuk pertama yang disiapak adalah produk simpanan dan layanan trustee, dimana BNI telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan layanan trustee.

"Nantinya Wajib pajak (WP) yang membawa dananya masuk ke Indonesia akan mendapatkan beberapa manfaat jika menggunakan layanan BNI trustee ini, antara lain harta yang dititipkan dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta BNI, sehingga semua harta tersebut tidak dimasukkan dalam harta pailit," kata Baiquni dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Baiquni menuturkan, pintu masuk kedua dari BNI sebagai bank umum adalah produk BNI Tresuri dan Wealth Management.

Melalui Produk BNI Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account.

"Cukup dengan menyimpan Rp 100 juta atau 75.000 dollar AS , wajib pajak sudah dapat memiliki DOC dengan jangka waktu mulai dari 3 hari. Atau dengan dana minimal Rp 1 miliar atau 100.000 dollar AS, wajib pajak sudah dapat menempatkan dana pada Money Market Account," imbuh Baiquni.

Selain itu, BNI juga telah menyiapkan produk-produk yang menunjang kebijakan tax amnesty melalui BNI Securities yang berperan melayani nasabah sebagai Investment Banking, Fixed Income Brokerage, hingga Equity Brokerage.

Baiquni berharap kebijakan tax amnesty ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia setelah mereka merepatriasikan hartanya.

"Fasilitas tax amnesty ini merupakan penawaran yang sangat sayang untuk dilewatkan oleh para wajib pajak, karena Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan," pungkas Baiquni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com