Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Data Kartu Kredit ke Otoritas Pajak Ditunda demi Kenyamanan

Kompas.com - 04/07/2016, 09:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunda kewajiban perbankan untuk menyampaikan data dan informasi kartu kredit.

Aturan tersebut sedang dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang pengampunan Pajak.

Selain itu, aturan ini juga sedang dikaji agar sejalan dengan program Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi non tunai.

"Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak," tulis Ditjen Pajak dalam pernyataan resminya sebagaimana dikutip Senin (4/7/2016).

Penundaan tersebut juga untuk mendukung program transaksi non-tunai, khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.

Ditjen Pajak pun sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban penyampaian data ini berlaku untuk 23 bank.

PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com