JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengklaim angka kehadiran pegawai Kemenkop UKM pada hari pertama kerja pasca libur lebaran dinilai sangat baik. Tingkat kedisplinan atas kehadiran pegawai mencapai 94,3 persen.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram yang langsung mengadakan sidak kehadiran pegawai hari ini, mengemukakan rata-rata pegawai hadir tepat waktu pukul 07.30 pada hari pertama kerja usai libur Hari Raya.
"Hari ini saya langsung melakukan sidak, umumnya pegawai tidak ada yang terlambat. Saya nilai tingkat kedispilinan pegawai sangat baik," kata Agus, dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2016).
Agus mengatakan kehadiran pegawai mencapai 84,5 persen. Ada sejumlah pegawai yang cuti tahunan, sekitar 4,6 persen dan pegawai cuti bersalin serta tugas belajar 4,2 persen.
Agus menegaskan pegawai yang mengambil cuti tahunan tersebut tidak melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang larangan cuti bagi PNS usai lebaran.
"Cuti tahunan sudah disetujui sebelum SE keluar," jelasnya.
Agus mengakui ada 6,7 persen atau 55 orang pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan.
Pegawai ini, ditegaskan, akan mendapat sanksi berupa teguran karena melanggar aturan. Surat teguran akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja pegawai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.