Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Produk Baru, Bank Mandiri Tetap Serap Dana Repatriasi Pengampunan Pajak

Kompas.com - 12/07/2016, 17:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan salah satu dari tujuh bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi yang menampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak.

Sebagai bank persepsi, maka ketujuh bank itu harus menyediakan layanan guna mensosialisasikan undang-undang pengampunan pajak.

"Kita persiapkan proses pada waktu wajib pajak melakukan pelaporan. Awalnya jadi nanti bank persepsi bekerja sama dengan kantor pajak untuk buka layanan supaya nanti wajib pajak bisa masuk di bank persepsi," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di sela-sela halal bihalal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (12/7/2016).

Menurut Tiko, panggilan akrab Kartika, adanya bank persepsi membuat wajib pajak yang ikut dalam pengampunan pajak lebih leluasa menyimpan uang mereka.

Di samping itu, bank persepsi juga dapat menyalurkan dana yang diperoleh dari repatriasi untuk disalurkan pada instrumen investasi lainnya.

"Wajib pajak ini diharapkan bisa nyaman masuk di bank persepsi, sehingga baik nanti dana tebusannya maupun dana yang nanti ada repatriasi bisa masuk ke bank persepsi kemudian di investasi di instrumen-instrumen yang beragam," ungkap Tiko.

Selain bank persepsi, dana repatriasi juga bisa dialihkan melalui pasar modal melalui manajer investasi.

Tiko mengungkapkan, Bank Mandiri tidak berencana menerbitkan produk baru, sebab perseroan memiliki anak usaha yang bisa menyerap dana itu untuk kemudian disalurkan ke investasi.

"Produk baru tidak, kita tawarkan produk existing. Maksudnya kita ada grup, ada Mandiri Sekuritas, kita obligasi, saham, reksa dana banyak juga permintaan mereka bisa investasi di produk yang mereka investasikan di perusahaannya sendiri," lanjut Tiko.

Bank Mandiri juga dapat menyalurkan dana repatriasi ke Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu menggunakan SPT dalam negeri tanpa perlu memakai SPT di luar negeri.

"Misal dia mau investasi di perusahaannya sendiri, bisa Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Sehingga nanti itu cukup satu produk saja diinvestasikan mereka enggak perlu pakai SPT di luar negeri, mereka cukup pakai SPT dalam negeri dengan skema RDPT," papar Tiko.

Kompas TV Bank Mandiri Akan Turunkan Suku Bunga Kredit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com