Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Besar Selanjutnya untuk "Tax Amnesty"

Kompas.com - 14/07/2016, 12:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"

Namun, tembok besar itu terlampaui. Selasa (28/6/2017), sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, mengesahkan Undang-Undang Tax Amesty atau Pengampunan Pajak.

Presiden Joko Wododo langsung menyatakan rasa syukurnya setelah UU Tax Amnesty disahkan. Bahkan, Presiden langsung meminta para menterinya mempersiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang dari kebijakan tax amnesty.

Saat semua dirasa selesai, penentangan terhadap UU anyar itu muncul lagi. Teranyar, sejumlah pasal di UU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dianggap melanggar konstitusi.

Rabu (13//7/2016), gugatan itu resmi didaftarkan dengan nomor pendaftaran 158-0/PAN.MK/VII/2016. Penggugat UU Tax Amnesty, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia menyebut ada 21 alasan yang mendasari gugatan mereka ke MK.

Diantaranya; UU Tax Amnesty dianggap tidak sesuai konstitusi. produk UU itu dinilai memberikan karpet merah kepada pengemplang pajak, memberi prioritas kepada penjahat kerah putih, hingga memarjinalkan pembayar pajak yang taat.

Pemerintah pun langsung menyiapkan diri menghadapi uji materi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk bersiap untuk menghadapi gugatan.

Darmin mengatakan, Presiden meminta agar gugatan UU Tax Amnesty ke MK dihadapi secara serius. Bahkan, Presiden meminta agar Menko Darmin membentuk tim khusus.

Dengan terdaftarnya gugatan di MK, UU Tax Amnesty kembali dihadapkan pada tantangan baru, tembok yang tak kalah besar dari proses sebelumnya.

Proses di MK ini sekaligus akan membuktikan apakah UU yang dipertentangkan sejak ide awalnya itu konstitusional atau tidak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com