Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Besar Selanjutnya untuk "Tax Amnesty"

Kompas.com - 14/07/2016, 12:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

KOMPAS.com - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak semulus yang dibayangkan. Meski sudah disahkan, Undang-Undang Tax Amnesty masih belum lepas dari penentangan.

Sejatinya, pemerintah bukan tanpa alasan memperjuangan UU Tax Amnesty. Pemerintah sudah berkali-kali mengemukakan argumentasi bahwa tax amnesty punya manfaat besar.

Pertama, aset 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri beserta pendapatanya, akan masuk ke dalam data base Ditjen Pajak.

Kedua, penerimaan negara dari pajak akan meningkat sehingga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.

Ketiga, lewat tax amnesty, ada dana yang bisa dibawa pulang ke dalam negeri (dana repatriasi). Dari sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri, ada potensi tambahan penerimaan negara Rp 180 triliun dari kebijkan tax amnesty.

Namun, itu dinilai belum cukup mengingat dana 6.519 orang berduit diperkirakan mencapai Rp 4.000 triliun. Isu ketidakadilanpun menyeruak, bahkan saat tax amnesty masih ide.

"Isu ketidakadilan ini telah diperdebatkan dengan sengit dalam proses ide awal sampai diundangkannya tax amnesty," kata pengamat perpajakan Darussalam, Rabu (16/7/2016).

Apalagi saat ide tax amnesty muncul pada 2015, pemerintah terlanjur mamajaki sejumlah hal. Di tingkat bawah, mulai dari penjahit pakaian, setruk belanja, listrik, sampai kos-kosan pun menjadi target pengenaan pajak.

Bahkan, batu akik yang booming pun sempat diwacanakan dikenakan PPnBM alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Hal itu dilakukan agar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.489,3 triliun tercapai. Namun, realisasi hanya Rp 1.235,8 triliun di akhir 2015.

Akibatnya, sebagian publik menilai tax amnesty hanya memberikan karpet merah kepada para pengusaha.

Perdebatan seputar keadilan juga sampai di DPR. Bahkan perdebatan sangat alot untuk memuluskan RUU itu menjadi UU.

Pengusaha pun sempat dibuat cemas lantaran pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR begitu alot.

"Terus terang saya khawatir tax amnesty enggak sukses," ujar Ketua APINDO Haryadi Sukamdani kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Sejumlah fraksi sempat mengusulkan agar draf RUU Tax Amnesty diubah, misalnya mengenai tarif uang tebusan yang dianggap terlalu rendah.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com