Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Pendaftaran "Tax Amnesty" Dibuka

Kompas.com - 18/07/2016, 08:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak benar-benar berjalan. Rencananya mulai hari ini, Senin (18/7/2016), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai membuka pelayanan pendaftaran program pengampunan pajak di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP).

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, mulai Senin ini semua pihak yang ingin ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa datang ke KPP terdekat.

"Saat ini teman-teman di KPP sedang bekerja keras menyiapkan pelayanannya," katanya, Minggu (17/7/2016).

Pihaknya telah meminta seluruh KPP mulai konsentrasi melayani pendaftaran pengampunan pajak. Desk khusus pelayanan permohonan tax amnesty di seluruh KPP juga sudah dibentuk.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi bilang, sekitar 60 persen pegawai KPP akan dikonsentrasikan menjadi petugas helpdesk tax amnesty.

Dalam pelayanannya, setiap pegawai pajak yang bertugas dilarang membawa alat komunikasi, terlebih ketika menerima dokumen kelengkapan tax amnesty. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan data milik wajib pajak yang akan ikut pengampunan pajak.

Jika membocorkan, petugas pajak diancam pidana penjara lima tahun seperti yang diatur UU Pengampunan Pajak.

Para petugas pajak akan bekerja selama tax amnesty berlangsung, sembilan bulan hingga 31 Maret 2017. Otoritas pajak juga mengaku sudah menyiapkan sistem informasi online. "Sistem informasi penting, jangan sampai terganggu di tengah pelaksanaannya," kata Hestu.

Pengamat Pajak Darussalam optimistis kebijakan tax amnesty akan berhasil. "Baru kali ini saya menyaksikan betapa antusiasnya wajib pajak menyambut dan menunggu segala sesuatu yang terkait dengan pajak," katanya.

Sekarang tinggal bagaimana Ditjen Pajak mempersiapkan segala sesuatu dengan matang di tataran teknis, seperti penanganan penerimaan surat permohonan pengampunan pajak.

Agar semua berjalan baik, Darussalam, meminta Ditjen Pajak melakukan simulasi terlebih dahulu.

Tawaran Singapura

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta semua pihak fokus menyukseskan pengampunan pajak. Dengan begitu maka target dana repatriasi akan tercapai. Likuiditas itulah yang nanti dipakai membiayai proyek pemerintah dan swasta di Indonesia.

Karena itu, Bambang pun enggan menanggapi kabar yang menyebutkan upaya Singapura menggagalkan kebijakan tax amnesty. "Yang penting, ciptakan suasana kondusif dan nyaman untuk peserta," katanya.

Atas kabar itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjamin pengusaha tidak akan melirik tawaran Singapura. Ia yakin banyak WNI yang akan membawa dananya kembali ke Tanah Air.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tawaran Singapura, seperti pembebasan pajak dan kompensasi uang tebusan bisa mengancam tax amnesty, terutama repatriasi. Sementara untuk deklarasi tidak akan terpengaruh.

Oleh karena itu pemerintah harus menyiapkan skema repatriasi yang menguntungkan bagi wajib pajak yang membawa uangnya ke Indonesia. Salah satunya dengan memberikan instrumen investasi yang lebih menarik. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com