Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Agar Bisa Ikut Pengampunan Pajak, UMKM Harus Segera Rapikan Administrasi Perpajakan

Kompas.com - 18/07/2016, 13:21 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, administrasi perpajakannya belum tertata dengan rapi.

"Banyak UMKM yang punya NPWP tetapi administrasi pajaknya tidak rapi. Alasannya takut diperiksa dan takut kena denda," ujar Bambang di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Bambang, semestinya UMKM lebih transparan dalam melaporkan pajaknya. "Kalau ikut tax amnesty mereka tidak perlu khawatir lagi karena hartanya sudah terdaftar dan tidak akan kena denda," imbuh Bambang.

Berbagai keuntungan dapat diperoleh UMKM yang ikut progam pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain terbebas dari denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, UMKM bisa berbisnis dengan tenang dan memperoleh pinjaman dari perbankan dengan mudah.

"Bisa berbisnis dengan tenang, dan mendapatkan pinjaman dari perbankan, misalnya KUR, dengan mudah," pungkas Bambang.

Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Danny Darussalam, mengatakan bahwa penerapan pengampunan pajak prinsipnya tidak hanya ditujukkan untuk pengusaha superkaya.

Namun, pengampunan pajak itu ditujukan kepada semua wajib pajak, termasuk untuk UMKM. Menurut Danny, penting untuk membedakan besaran tarif tebusan antara wajib pajak (WP) yang non-UMKM dengan yang UMKM. "Yang jelas tebusan untuk UMKM harus jauh lebih rendah," ujar Darussalam.

Senada dengan Danny Darussalam, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pengenaan tax amnesty kepada UMKM sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty.

"Itu bertujuan agar tidak memberatkan UMKM dari sisi pajak, memberi rasa keadilan, dan menunjukkan keberpihakan," tutur Yustinus.

Menurut dia, tarif tebusan yang akan dikenakan kepada UMKM harus di bawah tarif normal, yakni sebesar 0,5 sampai 1 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Whats New
Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Whats New
Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Whats New
Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+