Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Agar Bisa Ikut Pengampunan Pajak, UMKM Harus Segera Rapikan Administrasi Perpajakan

Kompas.com - 18/07/2016, 13:21 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, administrasi perpajakannya belum tertata dengan rapi.

"Banyak UMKM yang punya NPWP tetapi administrasi pajaknya tidak rapi. Alasannya takut diperiksa dan takut kena denda," ujar Bambang di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Bambang, semestinya UMKM lebih transparan dalam melaporkan pajaknya. "Kalau ikut tax amnesty mereka tidak perlu khawatir lagi karena hartanya sudah terdaftar dan tidak akan kena denda," imbuh Bambang.

Berbagai keuntungan dapat diperoleh UMKM yang ikut progam pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain terbebas dari denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, UMKM bisa berbisnis dengan tenang dan memperoleh pinjaman dari perbankan dengan mudah.

"Bisa berbisnis dengan tenang, dan mendapatkan pinjaman dari perbankan, misalnya KUR, dengan mudah," pungkas Bambang.

Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Danny Darussalam, mengatakan bahwa penerapan pengampunan pajak prinsipnya tidak hanya ditujukkan untuk pengusaha superkaya.

Namun, pengampunan pajak itu ditujukan kepada semua wajib pajak, termasuk untuk UMKM. Menurut Danny, penting untuk membedakan besaran tarif tebusan antara wajib pajak (WP) yang non-UMKM dengan yang UMKM. "Yang jelas tebusan untuk UMKM harus jauh lebih rendah," ujar Darussalam.

Senada dengan Danny Darussalam, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa pengenaan tax amnesty kepada UMKM sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty.

"Itu bertujuan agar tidak memberatkan UMKM dari sisi pajak, memberi rasa keadilan, dan menunjukkan keberpihakan," tutur Yustinus.

Menurut dia, tarif tebusan yang akan dikenakan kepada UMKM harus di bawah tarif normal, yakni sebesar 0,5 sampai 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com