Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Fasilitasi UKM untuk Ikut Tax Amnesty

Kompas.com - 18/07/2016, 15:15 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM siap memfasilitasi pelaku Usaha Kecil Menengan (UKM) terkait kebijakan tax amnesty. Pelaku UKM diminta memanfaatkan kesempatan kebijakan tax amnesty karena waktunya yang terbatas.

“Prinsipnya Kemenkop dan UKM siap membantu dan menfasilitasi UKM yang mau mendaftar tax amnesty ini, dengan membuat pedoman yang sederhana, simpel dan implementatif. Saat ini, kami masih menunggu dan akan mempelajari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait ini,” ujar Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2016).

Menurut Puspayoga, pelaku UKM akan mendapatkan manfaat dari tax amnesty. Selain bisa membersihkan kekayaannya, dan membantu penerimaan negara,  juga sekaligus menerbitkan administrasi keuangan UMKM yang sebagian masih belum tertib.

“Apalagi tarif tax amnesty ini sangat murah,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Braman Setyo menambahkan tax amnesty untuk UKM diperuntukkan ke WP (Wajib Pajak) yang usahanya beromzet Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Dan dalam hal ini ada dua skema tarif. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Kedua, sebesar 2 persen bagi WP yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Braman Setyo menambahkan, tarif tebusan untuk UKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli awal sampai berakhirnya tax amnesty yaitu 31 Maret 2017.

"Karena itu kami berharap pelaku UKM bisa memanfaatkan masa waktu berlakunya tax amnesty,” tambah Braman Setyo.

Pajak UKM

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tak hanya berlaku untuk pengusaha besar atau orang-orang kaya saja.

Namun berlaku bagi semua masyarakat yang belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar, termasuk pelaku UKM.

"Jangan berpikir amnesty pajak ini untuk yang gede-gede saja, tapi untuk UKM juga. Targetnya 10.000 UKM, agar nantinya pencatatan keuangan dan usaha mereka akan lebih baik. Syukur kalau ada jutaan UKM," tutur Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyampaikan saat ini ada 600.000 ribu wajib pajak UKM yang terdaftar. UKM ini adalah mereka yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun.

"Banyak UKM ini yang pembukuannya tercecer atau tidak rapi, atau belum bayar pajak. Bila ikut tax amnesty, jangan khawatir pajak yang lalu itu diutak-atik," jelas Bambang.

Kompas TV LPDB Tak Bisa Kucurkan Kredit ke Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com