Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak Kebijakan Cukai Plastik

Kompas.com - 18/07/2016, 18:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penerapan cukai pada kemasan plastik minuman botol dan plastik oleh pemerintah menuai protes dari kalangan pengusaha dan juga industri kemasan plastik.

Kemasan plastik dianggap sampah yang sulit diurai dan juga memberi dampak negatif bagi kerusakan lingkungan.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) Edi Rivai mengatakan, saat ini, industri kemasan plastik sudah menerapkan sistem daur ulang.

”Plastik kemasan bekas pakai sekalipun jika dikelola masih dapat digunakan kembali menjadi produk lainnya, kemudian setelah dipakai dapat didaur ulang," ungkap Edi dalam diskusi bersama media di Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Edi menegaskan, industri kemasan plastik sudah menyerap hasil bank sampah masyarakat untuk bahan baku utama pembuatan kemasan, karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Bahkan, faktanya saat ini ada bank sampah swadaya masyarakat yang juga menyerap plastik bekas pakai sebagai sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Khusus bagi industri pendaur ulang plastik, bahkan plastik kemasan merupakan bahan baku utama," tambah Edi.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mengoptimalkan regulasi yang sudah ada seperti yang tertuang dalam Undang-undang sampah Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahu 2012 tentang Pengolaaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Ketika berbicara masalah sampah, kemasan plastik dan industri yang menggunakannya seringkali dilihat sebagai kontributor utamanya," terang Edi.

Dia mengatakan, saat ini Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang baik dengan pembahasan yang terstruktur dan mengeluarkan kebijakan yang melahirkan solusi.

Menurut dia, berbagai kebijakan praktis yang tidak tepat sasaran dan hanya membebani industri dan masyarakat, seperti berupa pungutan, pajak, hingga ide pengenaan cukai, tanpa melihat kejelasan pembenahan pengelolaan sampah nasional secara utuh.

"Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang terstruktur dan terencana dengan baik.” tutur Edi.

Kendalikan Konsumsi

Sementara itu, Rachmat Hidayat, perwakilan Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) mengatakan, bahwa penerapan cukai kepada kemasan plastik tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, barang kena cukai harus memenuhi beberapa syarat, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan tergolong barang-barang mahal.

Kompas TV Cukai Kemasan Plastik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com