JAKARTA, KOMPAS.com - Garis kemiskinan berada di level Rp 354.386 per kapita per bulan pada Maret 2016, atau mengalami kenaikan 2,78 persen dibandingkan posisi September 2015 yang berada di level Rp 344.809 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan pada Maret 2016 juga mengalami kenaikan sebesar 7,14 persen dibandingkan Maret 2015 yang berada di level Rp 330.776 per kapita per bulan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menuturkan, peranan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan.
"Pada Maret 2016 peranan komoditi makanan sebesar 73,5 persen, sedangkan komoditi bukan makanan sebesar 26,5 persen," kata Suryamin dalam paparan di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Garis kemiskinan merupakan batas yang digunakan BPS untuk mengukur kemiskinan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua komponen yaitu garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan.
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Suryamin menjelaskan, garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kalori per kapita per hari.
"Ada 52 jenis komoditi yang diamati, mulai dari padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan sampai minyak dan lemak," kata Suryamin.
Sementara itu, garis kemiskinan bukan makanan adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.