Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Reksa Dana sebagai Instrumen Repatriasi Pajak

Kompas.com - 19/07/2016, 08:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pelaksanaannya, disebutkan bahwa reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi yang bisa digunakan sebagai repatriasi pajak.

Bagaimana manfaat dan tata cara pelaksanaannya ?

Diketoknya UU Pengampunan Pajak merupakan berita bagus karena kebijakan yang pro pasar telah lama ditunggu oleh pelaku industri keuangan dan wajib pajak. Langkah selanjutnya tentu adalah implementasi.

Untuk itu, penting bagi kita memahami produk reksa dana, manfaatnya dibandingkan instrumen repatriasi yang lain dan tata cara pelaksanaannya.

Reksa dana sendiri merupakan kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat untuk selanjutnya diinvestasi pada produk pasar modal.

Jadi pada dasarnya, reksa dana membantu investor untuk mengembangkan dananya di pasar modal melalui jasa pihak ahli yang disebut manajer investasi.

Dengan adanya UU Pengampunan Pajak, diperkirakan akan banyak dana yang masuk ke Indonesia dan menggerakkan sektor riil dan sektor keuangan. Selain itu, bertambahnya basis pajak akan menambah sumber pendanaan negara di masa mendatang sehingga pembangunan infrastruktur dapat berkelanjutan.

Hal di atas secara tidak langsung akan berdampak positif terhadap instrumen pasar modal yaitu saham, obligasi dan juga reksa dana dalam bentuk apresiasi harga jangka panjang.

Untuk itu, bagi investor reksa dana, sebenarnya ini juga merupakan momentum yang sangat bagus untuk memulai investasi di pasar modal.

Melalui reksa dana, investor dapat memanfaatkan potensi peningkatan nilai investasi di pasar modal melalui perantaraan Manajer Investasi.

Dengan bantuan dari pihak yang ahli dan secara khusus fokus pada pasar modal tersebut, investor dapat dengan tenang membiarkan investasinya berkembang tanpa harus repot-repot melakukan pengelolaan langsung.

Pilihan jenis reksa dana juga beragam, mulai dari jenis reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap bagi investor yang profil risikonya rendah dan periode investasinya kurang dari 3 tahun, reksa dana campuran yang profil risikonya menengah dengan periode investasi 3 – 5 tahun, hingga reksa dana saham untuk yang agresif dan investasi jangka panjang di atas 5 tahun.

Hasil investasi reksa dana sendiri juga bukan merupakan objek pajak. Dengan demikian, hasil repatriasi yang diinvestasi pada reksa dana setelah 3 tahun juga tidak memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Hal ini menjadi nilai tambah tersendiri dibandingkan instrumen repatriasi lain seperti deposito yang bunganya terkena pajak 20 persen dan obligasi dimana atas kupon, diskonto dan keuntungan harga obligasi merupakan objek pajak final 15 persen.

Dengan berbagai keunggulan dan fleksibilitas tersebut, sudah seharusnya reksa dana dapat menjadi salah satu pertimbangan utama bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dari luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com