Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bank Persepsi, Menkeu Bantah Sudah Ada 18 Bank Teken Kontrak dengan Pemerintah

Kompas.com - 19/07/2016, 18:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro membantah sudah ada 18 bank yang berkontrak dengan pemerintah melalui surat penunjukan dari Menteri Keuangan, sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi.

"Pokoknya mereka harus menyetujui dulu isi kontrak," kata Bambang ketika ditanya sudah ada kontrak yang diteken hari ini, Selasa (19/7/2016).

Ketika dikonfirmasi wartawan bahwa informasi yang beredar sebelumnya menyatakan sudah ada 18 bank yang berkontrak, Bambang menegaskan belum tentu semua nama yang beredar itu akan menjadi bank persepsi.

"Ya belum tentu kan. 18 bank itu adalah yang eligible. Belum tentu semuanya ikut," kata dia lagi.

Kemarin Senin (18/7/2016), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, ada 18 bank yang sudah melakukan penandatanganan.

Ketika dikonfirmasi hal ini, Bambang memastikan yang ditandatangani itu adalah kesediaan sebagai bank persepsi, dan bukannya penandatanganan kontrak sebagai bank persepsi.

Untuk dapat meneken kontrak sebagai bank persepsi, ke-18 bank harus menyetujui klausul atau isi kontrak.

"Kontraknya belum, mereka kemarin cuma bilang 'Ya saya mau ikut'. Artinya, mereka harus setuju dulu dengan kontrak," ucap Bambang.

(baca: Terkait Bank Persepsi, Pemerintah Tunggu Persetujuan Kontrak dari 18 Bank)

Bambang lebih lanjut mengatakan, penunjukan bank persepsi tidak hanya dilakukan sekali waktu.

Jumlah bank persepsi bisa terus bertambah selama berlakunya Undang-undang Pengampunan Pajak, yaitu hingga 31 Maret 2017.

"Pokoknya ketika mereka (perusahaan) firm, ya jalan terus. Nanti kita umumkan terus siapa, bank, manajer investasi, maupun sekuritasnya yang masuk persepsi. Kita umumkan secara dinamis saja," jelas Bambang.

Kompas TV Nilai Wajar dalam Tax Amnesty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com