SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat yang awalnya mengultimatum perusahaan budidaya perikanan karena dianggap mencemari Danau Toba, mulai menemukan sejumlah fakta baru.
Setelah mengunjungi Keramba Jaring Apung (KJA) PT Suri Tani Pemuka, Kementerian Koordinator kemaritiman dan Kamenterian Kelautan dan Perikanan melihat ada niat baik perusahaan pembudidaya ikan nila di Danau Toba tersebut.
"Ada peluang untuk menata ulang dengan sistem zonasi," ujar Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Saut Hutagalung di Simalungin, Selasa (19/7/2016).
Pada awal 2016 lalu, pemerintah mengancam akan mencabut izin perusahaan perikanan yang mencemari Danau Toba.
Namun dengan sistem zonasi, bisnis budidaya perikanan tetap diperbolehkan namun harus berada di zona-zona tertentu yang ditentukan pemerintah.
Lagipula, kata Saut, Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya tidak menganut rezim pelarangan namun pengaturan dan pengendalian.
Hal serupa juga berlaku di Perpres 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang belum lama diteken Presiden Jokowi.
"Perpres ini memberi ruang bagi berkembangnya berbagai usaha, pariwisata, dan bidang lain harus diperhatikan," kata Saut.
Selain itu, pemerintah juga membuka hati setelah melihat keramba jaring apung (KJA) PT Suri Tani Pemuka (STP).
Perusahaan yang merupakan Japfa grup tersebut dinilai sudah menerapkan budidaya perikanan yang mengedepankan Sustainability atau keberlanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.