Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Bantu KKKS Dapatkan "Reimbursement" Pajak

Kompas.com - 20/07/2016, 13:40 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk membantu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) untuk mendapatkan pengembalian pembayaran atau reimbursement pajak dari pemerintah. Caranya, dengan sistem interkoneksi pajak secara online.

Vice President Divisi Transaksional Banking Sevices BNI, Sri Indira, mengatakan dalam layanan interkoneksi pajak pihaknya bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Ini inovasi luar biasa yang membantu kontraktor dapatkan reimbursement pajak. Pajaknya diminta lagi kepada negara. Tadinya prosesnya bisa enam bulan. Namun dengan adanya sistem interkoneksi jadi otomatisasi," ujar Sri saat media gathering SKK Migas di Bandung, Selasa (19/7/2016).

Sri menjelaskan nantinya BNI akan melaporkan jumlah pajak yang telah dibayarkan KKKS melalui sistem online ke SKK Migas yang otomatis akan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak DJP.

"Setelah verifikasi selesai maka reimbursement pajak bisa dicairkan dalam waktu semuanya kurang dari 60 hari," jelasnya.

Sri mengungkapkan reimbursement pajak secara cepat ini memberi kepastian arus kas perusahaan migas di tengah harga minyak yang menurun.

Sistem reimbursement pajak oleh BNI sudah dijalankan sejak tahun 2015 dan ada sekitar Rp 10 triliun-Rp 20 triliun yang sudah reimburse.

"Untuk reimbursement hampir bagi semua yang berproduksi sudah pakai metode kami. Karena kamu satu satunya. ONWJ adalah pilot oil and gas pertama yang uji coba reimbursement. Hampir semua yang sudah berproduksi pakai interkoneksi," pungkasnya.

Kompas TV Rasio Kredit Bermasalah BNI Meningkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com