Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ajukan Pagu Anggaran Rp 50,512 Triliun pada RAPBN 2017

Kompas.com - 20/07/2016, 14:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan pagu anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara 2017 sebesar Rp 50,512 triliun.

Pagu itu lebih rendah dibandingkan pagu kebutuhan yang sebesar Rp 107 triliun dan pagu indikatif sebesar Rp 50,573 triliun.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pagu anggaran tersebut akan difokuskan untuk pembangunan transportasi pada tahun 2017, sesuai dengan implementasi rencana kerja pemerintah yang ditetapkan Presiden.

"Tema rencana kerja pemerintah yaitu memacu pembangunan infrastruktur dan mengurangi kesenjangan antar wilayah," kata Jonan dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Rincian pagu anggaran Kemenhub dalam RAPBN 2017 yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp 542 miliar, Inspektorat Jenderal sejumlah Rp 90 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat sebesar Rp 4,715 triliun.

Kemudian Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp 12,135 triliun, Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp 9,720 triliun, Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp 18,558 triliun, BPSDM sebesar Rp 4,505 triliun, Badan Litbang sebesar Rp 124 miliar, dan BPTJ sebesar Rp 120 miliar.

Selain itu, Jonan juga mengungkapkan bahwa pengalihan atau relokasi anggaran terkait fokus dan prioritas program atau kegiatan pembangunan perhubungan tahun 2017 sebesar Rp 50,512 triliun.

"Relokasi tersebut meliputi peningkatan keselamatan dan keamanan tansportasi Rp 6,52 triliun, peningkatan kualitas pelayanan Rp 12,47 triliun, peningkatan kapasitas Rp 22,90 triliun, serta tata kelola dan regulasi Rp 8,52 triliun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com