Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Bank Singapura Tahan Dana WNI agar Tak "Pulang Kampung"

Kompas.com - 21/07/2016, 20:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sedang gencar menyosialisasikan kebijakan amnesti pajak bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri.

Namun, bank-bank besar di Singapura menempuh sejumlah cara untuk menahan pulangnya dana WNI ke Indonesia.

Pertama, bank-bank besar di Singapura rela membayar tarif deklarasi sebesar 4 persen WNI yang mengikuti program amnesti pajak. Namun, hal itu akan dilakukan bila WNI tetap memarkir dananya di Negeri Singa tersebut.

"Itu sudah ditawarkan oleh bank-bank besar Singapura," kata Ketua Kadin Indonesia Rosal P Roeslani, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Tarif deklarasi dibayar oleh wajib pajak yang ingin memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui program amnesti pajak.

Selama ini, banyak wajib pajak yang dengan sengaja tidak mencantumkan hartanya dengan benar di SPT.

Hal itu dilakukan untuk menghindari pajak tinggi. Di dalam UU Pengampunan Pajak yang beberapa waktu lalu disahkan DPR, tarif deklarasi sebesar 4 persen dari nilai aset.

Kedua, perbankan Singapura menawarkan imbal hasil atau return deposito yang lebih besar bagi WNI yang tetap memarkir dananya di Singapura.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdaani mengungkapkan hal itu.

Meski begitu, ia menilai upaya perbankan Singapura tersebut sebagai hal yang lumrah.

Sebenarnya, kata dia, upaya menahan dana WNI agar tidak pulang kampung ke Indonesia tidak hanya dilakukan oleh Singapura, tetapi juga sejumlah negara lain.

Namun, Haryadi menilai otoritas keuangan di Singapura lebih agresif menawarkan insentif kepada WNI untuk lebih memilih memarkir dananya di Negeri Singa tersebut.

Upaya perbankan Singapura dinilai sebagian pihak sebagai hal yang wajar. Sebab, dana besar yang ada di bank-bank Singapura bisa menjadi likuiditas yang sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan likuiditas yang melimpah, pembangunan infrastruktur bisa berjalan dengan pesat.

Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 WNI yang menyimpan dananya di luar negeri.

Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp 180 triliun.

Sementara itu, potensi dana repatriasi atau dana yang masuk ke Indonesia diprediksi mencapai Rp 1.000 triliun hingga 1 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com