Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Lagi... Lalai soal Label SNI Bisa Kena Tilang Polisi sampai Masalah Bisnis!

Kompas.com - 22/07/2016, 10:13 WIB
Reza Pahlevi

Penulis


KOMPAS.com
– Label pada peralatan dan layanan kerap kali tak jadi perhatian utama dalam aktivitas sehari-hari. Padahal, urusan ini bisa jadi alasan kena masalah mulai dari tilang polisi hingga dipertanyakan kualitas layanan atau barang.

Jika Anda mengendarai sepeda motor, misalnya, pastikan semua kelengkapan diperiksa, tak hanya dokumen kendaraan. Jangan sampai gara-gara hal kecil terlewatkan, seperti label standar nasional Indonesia (SNI), Anda distop polisi dan harus kena tilang.

Cerita Ronny bisa jadi pelajaran. Pagi itu tepatnya pukul 09.00 WIB, dalam perjalanan ke kantor, dia ditilang polisi di sekitar Tugu Pancoran. Sontak dia pun kaget.

Padahal, ia merasa tidak melakukan pelanggaran sedikit pun. Ia berhenti di garis lampu merah dengan tepat dan mengenakan kelengkapan berkendara, seperti helm, sarung tangan, dan jaket.

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dia bawa. Terbesit tanya dalam hati tentang apa kesalahannya.

Setelah bertanya-tanya, ternyata biang masalahnya adalah helm yang dia kenakan. Helmnya tidak sesuai SNI.

Dengan raut kebingungan ia pun memberitahu sang polisi, bahwa helm yang ia kenakan banyak dijual di toko di pinggir jalan dan harganya murah.

Sang polisi pun memberitahu kalau tidak memakai helm sesuai SNI yaitu terdapat tanda SNI yang di-emboss di helm merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu merujuk ke UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 57 Ayat 2 dan Pasal 106 Ayat 8 yang mengatur tentang pemberlakuan wajib helm pengendara motor sesuai SNI.

Bagi pelanggar aturan ini, sanksi pun berat, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi pembonceng.

Otomania/Setyo Adi Operasi Patuh Jaya 2016

Karenanya, dalam memilih helm jangan cuma dilihat dari harga atau di mana mendapatkannya. Fungsi utama dari menggunakan helm adalah melindungi kepala jika terjadi kecelakaan, yang salah satu ukurannya adalah sesuai SNI.

Tak hanya produk  

Tak hanya helm, hampir pada segala aspek kehidupan selalu bersinggungan dengan standardisasi. Kompor gas, rice cooker, tabung gas, kulkas, pakaian bayi, dan mainan anak adalah beberapa contoh lain produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI.

Air minum dalam kemasan yang biasa kita konsumsi sehari-hari juga merupakan produk yang wajib memenuhi SNI, dengan pertimbangan faktor kesehatan dan keamanan konsumen.

Produk lain yang beredar di pasar juga sudah banyak yang ber SNI, contoh minyak goreng, sirup, biskuit, kertas HVS, dan lain-lain.

Akan tetapi, SNI tak hanya membahas standardisasi untuk produk atau barang. Ibarat “stempel” bagi produk yang memenuhi kualifikasi minimal keamanan, keselamatan, dan kelayakan untuk dipakai, SNI juga melekat pada infrastruktur dan layanan jasa.

Seperti dilansir di website BSN, lembaga yang berwenang dalam urusan SNI,  www.bsn.go.id, Kepala BSN Bambang Prasetya menjelaskan, peran lembaganya adalah meningkatkan daya saing dan kualitas hidup. Untuk itu, BSN mengembangkan standardisasi dan penilaian kesesuaiannya.

“BSN mengusung visi terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup,” tutur Kepala BSN Bambang Prasetya Seperti dilansir www.bsn.go.id.

Ia melanjutkan, bukti dukungan SNI bagi pembangunan nasional di antaranya SNI Pasar Rakyat, SNI baterai mobil listrik, SNI bidang jasa pariwisata, SNI nanoteknologi, SNI mainan anak, dan lain-lain.

Untuk pasar rakyat, berdasarkan data BSN, setidaknya ada tiga pasar rakyat yang sudah ber-SNI yaitu Pasar Manggis Setiabudi, Pasar Cibubur, dan Pasar Pondok Indah. Hal itu bertujuan mewujudkan kenyamanan, keteraturan, dan keamanan di pasar.

Desy Selviany Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah direnovasi.

“Kami menargetkan 10 pasar tahun ini. Seperti pasar rakyat di Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi,” ujar Ketua BSN, Bambang Prasetya seperti dikutip dari laman www.bsn.go.id, Rabu (20/4/2016).

Tak hanya itu, contoh lain ialah jasa angkutan wisata. Manfaat standar memang tanpa batas, bahkan ada di dunia pariwisata.

Melalui SNI 8311:2016, seluruh persyaratan usaha jasa perjalanan wisata di Tanah Air diatur dengan tujuan menjaga kualitas pelayanan dan menjamin perjalanan wisata lebih aman, pasti, dan terlindungi.

Harapannya, standar tersebut menjadi nilai tambah produk dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

SNI juga mengatur usaha  rumah makan di tempat wisata, apabila ini diterapkan oleh para pelaku usaha kuliner. Dengan standar ini, seharusnya tidak akan ada lagi kejadian konsumen dipalak harga makanan yang terlalu mahal.

“(Penerapan) SNI untuk meningkatkan daya saing. Sertifikat SNI pun diterima di negara tujuan ekspor karena kita sudah MRA/MLA (kesepakatan saling menguntungkan),” kata Kepala BSN Bambang, saat bertandang ke harian Kompas, Selasa (22/3/2016).

Josephus Primus Langkah-langkah mendapatkan predikat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)

Saat ini, sebut Bambang, ada 555 jenis produk telah menerapkan SNI. BSN masih terus berupaya meningkatkan jumlah jenis produk yang bertanda SNI, sekali lagi agar produk Indonesia berdaya saing dan konsumen terlindungi.

Hingga Januari 2016, lanjut Bambang, telah tersedia 8.812 SNI yang berlaku untuk beragam sektor. Di antara sektor yang sudah memiliki SNI adalah pertanian dan teknologi pangan, konstruksi elektronik, teknologi informasi, teknologi perekayasaan, kesehatan, keselamatan, lingkungan, teknologi bahan, teknologi khusus, serta transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com