Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotline "Tax Amnesty" 08112283333 yang Diluncurkan Jokowi Susah Dihubungi

Kompas.com - 22/07/2016, 15:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo dalam sosialisasi program pengampunan pajak di Medan, Kamis (21/7/2016), menyatakan, pemerintah membuka saluran khusus (hotline) untuk menerima aduan atau keluhan terkait pelayanan program amnesti pajak di nomor 08112283333.

Sayangnya, respons dari nomor hotline tersebut masih lamban. Ketika Kompas.com mencoba menghubungi sebanyak empat kali pada Jumat (22/7/2016) dari pukul 12.00 hingga 12.21 siang, jawaban di ujung sambungan tetap sama.

Namun, dihubungi pada lain waktu dengan nomor lain, hotline 08112283333 langsung tersambung dengan petugas hotline.

Ketika Kompas.com menanyakan tata cara atau prosedur keikutsertaan program pengampunan pajak, petugas hotline mengarahkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

"Ibu bisa ke KPP terdekat untuk menanyakan tata cara, atau mekanisme, atau apa saja yang perlu disiapkan," kata petugas hotline.

Petugas tersebut mengatakan, di KPP tersebut tersedia tempat pelayanan (helpdesk) yang akan membantu masyarakat mengikuti program amnesti pajak.

"Ketika Anda memiliki keluhan atau pengaduan seputar pelayanan amnesti pajak, Anda bisa menghubungi ke nomor ini, Bu," ucap petugas hotline.

Hotline 1500745

Jika hotline dari Jokowi masih sering susah dihubungi, lantas bagaimana hotline yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di nomor 1500745?

Ternyata, kejadian serupa juga terjadi pada sambungan 1500745. Ketika Kompas.com mencoba menghubungi pada pukul 01.00 siang, jawaban tidak aktif atau di luar service area yang didapat.

Kemudian, ketika dicoba lagi dengan menggunakan nomor lain, barulah hotline 1500745 tersambung. Sayangnya, respons dari hotline untuk sejumlah pertanyaan masih lama.

Kompas.com menunggu sekitar 3-4 menit untuk mendapatkan jawaban, apakah surat penyataan bisa dikirimkan secara elektronik, pos, atau menggunakan kurir.

"Mohon nanti dilihat di PMK 118/2016, Pasal 14, di sini penyampaian surat pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: untuk wajib pajak pribadi harus ditandatangani wajib pajak pribadi dan tidak dapat dikuasakan," kata petugas hotline, Sani.

Kemudian, kata dia, surat pernyataan harus disampaikan secara langsung, yang berarti wajib pajak datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat tertentu.

"Jadi, memang ini tidak boleh menggunakan jasa pos, kurir, atau elektronik, karena ini terkait kerahasiaan wajib pajak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com