Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serap Dana Repatriasi Pengampunan Pajak, UMKM Disarankan Bentuk Koperasi

Kompas.com - 25/07/2016, 17:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disarankan membentuk atau bergabung ke dalam koperasi sebagai badan hukum yang sah.

Menurut pengusaha sekaligus mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Tanri Abeng, pembentukan koperasi untuk UMKM sangat penting untuk menyerap dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak.

"UMKM harus bentuk kelompok atau koperasi sehingga mereka terstruktur," ujar Tanri saat berbicara melalui sambungan telepon dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (25/7/2017).

Ia menuturkan, sektor UMKM merupakan sektor yang memiliki pelaku usaha paling besar di Indonesia. 

Namun, para pelaku di sektor tersebut cenderung berjalan sendiri-sendiri dalam entitas bisnis yang sangat kecil.

Menurut Tanri, entitas bisnis UMKM yang terlalu kecil membuat para pelaku usaha di sektor tersebut tidak memiliki akses yang baik ke sektor perbankan.

Oleh kerena itu, ia menyarankan agar para pelaku UMKM segara membentuk atau bergabung dalam suatu koperasi sehingga lebih terstruktur.

Lagi pula, penyerapan dana repatriasi amnesti pajak dinilai lebih mudah masuk ke UMKM melalui koperasi.

"Sebenarnya ini (dana repatriasi) merupakan sumber baru bagi pembiayaan koperasi," kata Tanri.

Direktur Indef Enny Sri Hartati juga menyarankan hal yang sama. Menurut dia, para pelaku UMKM yang sudah bergabung ke dalam koperasi akan memiliki daya tawar yang lebih baik ke perbankan.

Selain itu, ucap Enny, bisnis pelaku UMKM yang bergabung dengan koperasi akan berkembang lebih baik.

Sebab, akses para pelaku UMKM ke pasar dan juga pembiayaan dari sektor perbankan menjadi lebih mudah daripada berjalan sendiri-sendiri dengan entitas bisnis yang kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com