Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Cara Pelaporan Reksa Dana dalam SPT dan Deklarasi Pajak

Kompas.com - 26/07/2016, 10:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Deklarasi Reksa Dana Dalam Rangka Amnesti Pajak

Apabila terdapat harta reksa dana yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015 dan belum dimasukkan dalam SPT 2015, maka wajib pajak perlu mengikuti program amnesti pajak dengan mendeklarasikan reksa dananya.

Pelaporan reksa dana yang merupakan aset yang berlokasi di dalam wilayah NKRI, dalam amnesti pajak, disebut dengan istilah Deklarasi.

Atas reksa dana yang dideklarasikan tersebut, maka disebut Harta Tambahan. Deklarasi atas harta tambahan menggunakan nilai pasar di akhir tahun 2015.

Dengan melanjutkan contoh di atas, maka nilai yang digunakan dalam deklarasi reksa dana adalah Rp 110 juta, bukan Rp 100 juta seperti halnya jika kita melaporkan dalam SPT sebelum UU Amnesti Pajak ada.

Dalam rangka amnesti pajak, selain deklarasi pada nilai pasar, wajib pajak juga perlu melaporkan besaran kepemilikan unit penyertaan reksa dana dibandingkan total seluruh unit penyertaan yang beredar.

Besaran nilai tebusan disesuaikan dengan waktu deklarasi dan pembayaran tebusan yaitu sebesar 2 persen untuk periode 1 Juli -30 September 2016, sebesar 3 persen untuk periode 1 Oktober– 31 Desember 2016, dan sebesar 5 persen untuk periode 1 Januari 2016 – 31 Maret 2016 dari nilai harta bersih yang dideklarasikan.

Yang dimaksud dengan harta bersih adalah apabila harta reksa dana tersebut diperoleh dengan sumber pinjaman, maka nilai pinjaman tersebut bisa digunakan untuk mengurangi besaran nilai harta.

Ketentuan yang berlaku adalah 50 persen dari nilai utang untuk wajib pajak pribadi dan 75 persen untuk wajib pajak badan.

Meski demikian, utang untuk membeli reksa dana tidak lazim karena penggunaan reksa dana sebagai jaminan hutang masih belum ada.

Dengan demikian, perhitungan tebusan cukup menggunakan nilai pasar reksa dana di akhir tahun 2015.

Bagaimana jika reksa dana sempat dimiliki pada masa lalu namun sudah dijual sebelum akhir tahun 2015 ? Jika skenario ini yang terjadi, maka pada akhir tahun 2015 harta reksa dana sudah tidak ada sehingga tidak perlu dideklarasikan.

Namun karena reksa dana sudah dijual dan berubah bentuk menjadi (katakanlah) tabungan, maka yang dideklarasikan adalah nilai tabungan tersebut.

Bagaimana dengan reksa dana yang diinvestasikan pada tahun 2016 dan investor mengikuti amnesti pajak?

Untuk reksa dana yang diperoleh setelah 31 Desember 2015, maka tidak bisa diikutkan dalam program amnesti pajak. Atas harta tersebut tetap dilaporkan dalam SPT 2016 dengan menggunakan harga perolehan dengan kode harta 036.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com