Wartawan, Editor, Kolumnis
Selain ramai oleh perdebatan pihak yang pro dan kontra sejak proses pembahasan hingga diajukannya gugatan UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi saat ini, kebijakan amnesti pajak juga dihebohkan isu mengenai Singapura, negara tetangga nan mungil namun rakyatnya kaya raya.
Tersiar kabar nyaring, Singapura berupaya menjegal tax amnesty. Caranya, dengan memberi berbagai insentif agar dana WNI yang ditanam di negara itu tidak direpatriasi atau dipindahkan ke Indonesia.
Salah satunya, Singapura rela menalangi tarif tebusan sebesar dua persen asalkan WP Indonesia yang menyimpan dananya di Singapura tidak melakukan repatriasi.
Dengan demikian, dari seharusnya membayar empat persen, WP bersangkutan cukup membayar dua persen karena dua persennya lagi ditanggung Singapura.
Ini jelas tawaran menggiurkan karena tanpa repatriasi, WP bisa membayar tarif termurah.
Namun kabar tersebut segera dibantah Pemerintah Singapura.
Dikatakan, perbankan Singapura tidak menawarkan potongan tarif atau mengubah kebijakannya untuk merespons program pengampunan pajak yang diluncurkan Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Singapura juga menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menampung dana ilegal yang terkait pajak.
Meskipun dibantah, yang pasti kebijakan tax amnesty akan merugikan Singapura, bahkan bisa menjatuhkan perekonomian negeri singa tersebut.
Dalam wawancaranya dengan Harian Kompas, Presiden Jokowi mengatakan pihak asing pasti tidak senang kalau tax amnesty ini berhasil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.