Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Optimistis UU Kewirausahaan Nasional Disahkan Tahun Ini

Kompas.com - 29/07/2016, 19:54 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) optimistin Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang (UU) pada tahun ini.

Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkop dan UKM Prakoso Budi Susetio mengatakan, keberadaan UU Kewirausahaan Nasional dinilai penting untuk mengembangkan sektor wirausaha serta untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antar Kementerian maupun lembaga negara.

"Sekarang kan sedang dibahas, tiga bulan UU ada di sana (DPR) dan nanti kalau sudah final baru diundangkan. Harus tahun ini (jadi UU), mudah-mudahan benar diparipurnakan tahun ini. Ini perlu sekali buat kita," ujar Prakoso di Kantor Kemenkop dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).

Menurutnya, saat ini sebanyak 23 kementerian atau lembaga memiliki bagian tersendiri dalam memberi bantuan, baik berupa modal maupun pelatihan kepada para wirausaha baru.

Prakoso menambahkan, pengembangan kewirausahaan nasional membutuhkan regulasi yang jelas agar ke depan pembinaan UKM lebih fokus dan tidak saling bertabrakan dengan lemabaga lain.

"Pemerintah akan lebih fokus lagi, karena yang menangani untuk pembinaan kewirausahaan akan satu atap," tambah Prakoso.

Prakoso menuturkan, terkait lembaga atau Kementerian mana yang akan menjadi wadah untuk menangani wirausaha, dirinya belum dapat memastikan.

"Jadi pembinaan UKM itu nantinya ditangani oleh satu wadah di bawah kementerian yang menangani UKM. Namun kita tidak tahu kementerian apa itu. Yang pasti sebanyak 23 Kementerian dan lembaga akan menyerahkan pembinaan dan bantuannya sehingga menjadi satu atap," jelas Prakoso.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com