Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berfikir Realistis Sebelum Mengajukan KPR

Kompas.com - 30/07/2016, 15:00 WIB
Kompas TV BTN Turunkan Bunga KPR Hingga "Single Digit"

4.    Pajak

Setelah memiliki rumah pasti anda akan dikenakan pajak, yaitu pajak bumi dan bangunan. Pajak tersebut dibayarkan setiap tahun. Jika sampai lalai siap-siap dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan. Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5 persen) dengan NJKP .

Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40 persen dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

5.    Biaya Renovasi

Biaya renovasi sering kali diabaikan alias kurang diperhitungkan. Padahal membutuhkan biaya yang kadang-kadang tidak terduga.

Khusus untuk hal ini di saat anda mengajukan KPR anda sudah harus memperhatikan baik-baik tentang spesifikasi bangunan tersebut. Oleh karena itu, masukkan biaya renovasi di dalam perencanaan awal.

6.    Cicilan Hutang Lainnya

Apakah anda mempunyai cicilan hutang lainnya? Tidak masalah jika anda memiliki cicilan hutang lainnya selama jika cicilan tersebut setelah digabungkan dengan cicilan KPR jumlahnya tidak lebih dari 30 persen dari jumlah gaji anda. Karena secara teori, kuran ideal cicilan hutang tidak boleh melebihi 30 persen dari gaji.

Manfaatkan Turunnya Suku Bunga KPR

Suku bunga KPR yang turun bisa jadi peluang bagi anda untuk membuat kalkulasi rencana keuangan yang baru untuk kredit rumah jangka panjang.

Seharusnya biaya yang anda keluarkan jadi berkurang. Jangan terburu nafsu untuk membuka hutang baru jika anda memang belum mampu untuk melakukannya.

Oleh karena itu meskipun suku bunga KPR turun, belum tentu itu merupakan indikasi terbaik untuk segera mengajukan KPR. Yang diperlukan adalah kesiapan finansial serta komitmen yang kuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com