Hal ini dengan sendirinya akan berpengaruh signifikan ke dalam berbagai bidang, seperti pariwisata, hubungan perdagangan internasional, hubungan (timbal-balik) penerbangan internasional, dan sebagainya.
Dengan demikian, jelas akan merugikan dan berdampak negatif pada perekonomian Indonesia, lebih jauh lagi akan berdampak luas terhadap kehidupan negara Indonesia di masa depan.
Apa yang disampaikan Marsekal Chappy Hakim dalam buku ini merupakan peringatan dini (early warning) terhadap berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan oleh Indonesia di masa depan, khususnya bagi dunia penerbangan dan perekonomian bangsa kita.
1 I.H.Ph. Diedriks_Verschoor, Intorduction to Air Law, Eight Revised Edition, Kluwer Law International, The Netherlands, 2006., p. 32.
2 Lihat UU Penerbangan, Pasal 57 (3).
3 Ibid, Pasal 259.
Demikianlah tulisan dari Profesor Saefullah yang sarat makna. Teriring ucapan terima kasih banyak kepada Bapak Saefullah yang di sela-sela kesibukannya masih sempat juga untuk menulis resensi buku saya dengan pendekatan yang sangat positif. Thanks a lot Prof!
Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan juga banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memungkinkan diterbitkannya buku "Sengketa di Lanud Halim" serta terselenggaranya dengan meriah acara peluncuran buku di Persada Halim Perdanakusuma tanggal 29 Juli 2016.
Mudah-mudahan buku tersebut dapat bermanfaat bagi siapa saja yang berkepentingan dalam urusan penerbangan di negeri ini.
Jakarta, 30 Juli 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.