Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Harga Gas Masih Tunggu Aturan Turunan

Kompas.com - 02/08/2016, 17:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penurunan harga gas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi masih menunggu aturan turunan.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki menyebutkan, harga gas murah merupakan satu-satunya kebijakan dari 12 paket kebijakan ekonomi yang belum bisa diterapkan hingga saat ini.

Padahal, tadinya, gas murah untuk industri ini rencananya bisa dinikmati pada Januari 2016. "Dari 203 regulasi yang ditargetkan selesai pada Juli 2016, tinggal satu yang belum rampung, yaitu soal gas," kata Wakil Ketua Pokja III Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi itu, saat ditemui seusai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Sebenarnya, kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi turunan dari Perpes 40/2016.

Menteri ESDM kala itu, Sudirman Said, telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Namun, Teten mengatakan, tampaknya masih ada perbedaan antara Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam kesempatan sama, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Zikrullah menuturkan, hambatan internal untuk mengimplementasikan kebijakan gas murah untuk industri sudah selesai.

Zikrullah juga memastikan harga gas murah juga sudah bisa diterapkan untuk konsumen yang membeli langsung ke hulu (produsen), misalnya industri pupuk.

"Akan tetapi, kalau hilirnya, harus ada usulan dari Kementerian Perindustrian. Kan (untuk menerapkan ini) harus ada konsolidasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Nanti, aturan turunan ini dituangkan dalam kepmen. Draf kepmen sudah ada," kata dia lagi.

Sebagai informasi, penetapan harga gas bumi tertentu tersebut diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

(Baca: Perpres Terbit, Menteri ESDM Bisa Turunkan Harga Gas agar Ekonomis bagi Industri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com