Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Strategis Kemenperin Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 04/08/2016, 17:50 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian memiliki beberapa langkah strategis untuk mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).  

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain menyusun tata cara pengadaan yang diarahkan menggunakan produk dalam negeri dan pemberian sanksi kepada para pihak yang melanggar komitmen.

Ke depan diperlukan komitmen yang lebih serius dari semua stakeholder untuk bersama-sama mengimplementasikan program P3DN di lapangan.

"Maka juga diperlukan penyelarasan kebijakan antara Kementerian Perindustrian selaku pembina industri barang dan jasa dengan kebijakan kementerian lainnya sebagai pembina dan pengguna barang dan jasa,” tuturnya Kamis (4/8/2016).

Hari ini, Menperin membuka secara resmi Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2016 dengan tema “Penyelarasan Kebijakan P3DN dan Kemampuan Pasok Terhadap Kebutuhan Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri”.

Sementara itu, staf ahli Menteri bidang P3DN Dharma Budhi optimistis implementasi program P3DN dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan terintegrasi.

"Industri dalam negeri akan menjadi pemasok utama kebutuhan barang dan jasa di lingkungan pemerintah," ujar Dharma.

Menurut Dharma, selanjutnya akan ada peningkatan daya saing industri nasional, yang juga merupakan tugas bersama dengan seluruh stakeholder seperti sektor keuangan, perdagangan, infrastruktur dan pengguna produk industri lainnya.

"Sinerginya adalah memfasilitasi kegiatan industri pada semua lini dari mulai fasilitasi investasi, penyediaan bahan baku, proses produksi sampai kepada fasilitasi akses pasar ekspor dan pengamanan pasar di dalam negeri,” tegas Dharma .

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com