Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri Nilai Konsep “Superholding BUMN” Rini Soemarno Tidak Jelas

Kompas.com - 06/08/2016, 18:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri mengatakan, konsep pembentukan superholding Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno tidak jelas.

Mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (RTKM) tersebut berpendapat demikian, melihat setidaknya dua rencana Rini. Pertama, akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk oleh PT Pertamina (Persero). Dan kedua, konsolidasi perbankan syariah.

Menurut Faisal, PGN yang sudah go public relatif lebih terbuka, transparan, dan bisa diawasi, ketimbang Pertamina yang pada masa lalu memiliki catatan kelam terindikasi mafia migas.

Meski anak usaha Pertamina, Petral, sudah dilikuidasi, Faisal merasa aneh jika PGN harus dicaplok Pertamina.

“Sekarang governance (tata kelolanya) bagus mana, PGN atau Pertamina? Di Pertamina ada mafia migas, dia belum go public. Ya kita tidak tahu ya (apa masih ada). Tetapi, PGN kan lebih susah dijarah karena dia go public. Ini kan ada logika (Rini) yang tidak jelas,” ucap Faisal ditemui usai diskusi di Jakarta, Sabtu (6/8/2016).

Lebih lanjut dia menambahkan, apabila tujuannya adalah sinergi BUMN energi, maka seharusnya Rini tinggal mengeluarkan regulasi aturan main industri gas. Sebab, kedua BUMN juga sudah memiliki infrastruktur gas masing-masing.

Selain itu, Faisal juga menyoroti rencana holding BUMN perbankan. Lucunya, kata dia, hanya perbankan syariah yang akan dikonsolidasikan. Padahal, market share perbankan syariah hanya dua persen dari total pasar perbankan.

“Yang harusnya konsolidasi itu Mandiri dan BNI. Kalau digabung keduanya, itu akan menjadi besar, keren,” kata Faisal.

“Nah coba bayangkan nanti kalau beberapa holding (yang tidak jelas) ini digabung menjadi superholding. Coba Anda (wartawan) minta ke Rini, itu (superholding) rencana induknya ada tidak? Jangan tiap hari rencananya berubah terus. Ngeri saya kalau begini jalannya (pemerintahan),” ujar Faisal.

Sebagai informasi, Menteri BUMN Rini M Soemarno pernah melempar wacana untuk membuat superholding BUMN, layaknya Temasek milik Singapura atau Khazanah milik Malaysia.

Seiring dengan pembentukan superholding BUMN, Rini bilang akan menghapus Kementerian BUMN.

Terkait wacana tersebut, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Teguh Juwarno menyampaikan, jika menilik payung hukumnya, maka Kementerian BUMN bisa dibubarkan.

“Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008, kementerian yang tidak bisa dibubarkan hanya tiga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan,” kata Teguh kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dalam pasal 20 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan, kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh presiden.

Pasal 12 UU 39/2008 berbunyi: presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com