Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dirilis, Aturan Investasi Dana Repatriasi ke Sektor Riil

Kompas.com - 10/08/2016, 13:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Pemerintah Siapkan Penampung Dana Mudik

f. Bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI tersebut di atas dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal.

Sementara itu sektor properti yang menjadi prioritas dalam investasi sektor riil meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Akan tetapi, dana repatriasi tidak bisa diinvestasikan ke sektor properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Adapun logam mulia merupakan emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99 persen.

Emas ini merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikasi dari Standar Nasional Indoensia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA).

Dana yang diinvestasikan di sektor riil tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu tiga tahun.

Investasi hanya dapat dialihkan di dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial.

Terakhir, perpindahan dana antar bank persepsi dapat dilakukan wajib pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi, tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com