Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Bank “Jemput Bola” Jaring Dana Amnesti Pajak

Kompas.com - 10/08/2016, 17:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan yang menjadi bank persepsi ataupun gateway dalam program pengampunan pajak untuk secara proaktif menjaring dana dari hasil program tersebut.

Hal ini salah satunya dengan aktif melakukan sosialisasi kepada nasabah. "Kita minta bank aktif jemput bola dan gathering pada nasabahnya untuk menjelaskan tax amnesty itu apa dan bagaimana memanfaatkan repatriasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Bursa Efek Indonesia, Rabu (10/8/2016).

Muliaman menjelaskan, bank sebaiknya tidak hanya menyiapkan pertemuan ataupun sosialisasi kepada nasabah di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.

Ketika ditanya mengenai dampak masuknya dana dari pengampunan pajak terhadap penurunan suku bunga deposito, Muliaman mengatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk mencermati.

Akan tetapi, ia menyatakan, pengampunan pajak nantinya akan memengaruhi suku bunga.

Muliaman pun menuturkan, OJK sudah menerbitkan banyak aturan untuk mendukung pengampunan pajak.

Aturan tersebut termasuk yang terkait dengan instrumen untuk mendukung program pemerintah tersebut.

Kebijakan OJK 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebiijakan guna mendukung UU Pengampunan Pajak.

Pada 20 Juli 2016 lalu, OJK menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Pengampunan Pajak.

"Peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen konkret OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang pengampunan pajak," ujar Nurhaida.

Ia mengatakan, OJK menyadari pelaksanaan UU Pengampunan Pajak perlu dukungan konkret dan respons segera karena batasan waktu yang diatur dalam UU tersebut.

Oleh karenanya, penerbitan POJK itu diharapkan dapat memberi landasan hukum yang lebih kokoh dan mampu menjawab pertanyaan masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Selain itu, OJK juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tax Amnesty OJK.

Dalam satgas itu, Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal bersama Bidang Pengawasan Perbankan, Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) ikut terlibat.

“Satgas Tax Amnesty OJK tersebut diharapkan mampu membantu stakeholder dan masyarakat memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tax amnesty,” terang Nurhaida.

OJK pun berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberi masukan atas penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax amnesty.

Ini khususnya terkait kriteria manajer investasi gateway, kriteria perantara pedagang efek gateway, dan instrumen investasi di bidang pasar modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com