Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Tak Semua Perusahaan Pembiayaan Bisa Beri DP Kendaraan Nol Persen

Kompas.com - 10/08/2016, 20:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggulirkan wacana pemberlakukan uang muka alias down payment (DP) nol persen bagi kredit kendaraan bermotor (KKB).

Namun demikian, OJK menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak serta merta berlaku bagi seluruh perusahaan multifinance.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan, tidak semua perusahaan pembiayaan dapat memberlakukan fasilitas tersebut dan OJK bakal memberlakukan persyaratan yang ketat.

Muliaman pun mengaku saat ini OJK tengah mempelajari lebih lanjut terkait wacana tersebut.

“Itu persyaratan berat sekali. Kami masih dalam kajian supaya tidak ada persepsi lain, bahwa siapa saja boleh. Hanya (multifinance) tertentu dengan kualitas A, tapi kami sedang rumuskan supaya tidak salah dipersepsikan,” ungkap Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Rabu (10/8/2016).

Salah satu hal yang tengah dikaji oleh OJK adalah terkait rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perusahaan multifinance. Menurut dia, ada kemungkinan hanya perusahaan multifinance yang memiliki NPL di bawah 1 persen yang dapat memberikan fasilitas DP nol persen.

Sebelumnya diberitakan, OJK berencana memangkas DP pembiayaan kendaraan bermotor hingga nol persen dari saat ini berkisar 15 hingga 20 persen. Ini lantaran pembiayaan kendaraan bermotor masih belum bergairah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com