Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Kondisi Sektor Keuangan Indonesia Stabil dan Normal

Kompas.com - 11/08/2016, 06:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang dihelat Rabu (10/8/2016) menyatakan kondisi sektor keuangan Indonesia masih berada dalam kondisi stabil dan normal.

Sektor keuangan Indonesia pun masih memperoleh sentimen dari kondisi global maupun domestik.

OJK mengungkapkan, meski pemulihan ekonomi global masih lemah dan lambat, namun pada bulan Juli 2016 pasar keuangan dunia secara umum memperoleh sentimen positif.

Ini terutama berasal dari kebijakan bank sentral AS Federal Reserve yang mempertahankan suku bunga acuan Fed Fund Rate (FFR) yang dipandang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi AS.

“Seiring meningkatnya sentiment global serta respon positif terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty serta reshuffle Kabinet Kerja telah mendorong penguatan lebih lanjut di pasar keuangan domestik,” tulis OJK dalam pernyataan resmi.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tumbuh 3,97 persen pada bulan Juli 2016 secara bulanan.

Investor non residen mencatat net buy di pasar saham mencapai Rp 11,9 triliun, yang merupakan arus masuk bulanan terbesar dalam dua tahun terakhir.

Sementara itu, pasar surat berharga negara (SBN) juga menguat, ditunjukkan dengan penurunan yield bulan Juli 2016 rata-rata sebesar 46 basis poin.

Pada periode itu, tercatat net buy investor non residen di pasar SBN sebesar Rp 15 triliun. OJK pun melaporkan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan menuju perbaikan.

Hingga Juni 2016, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 8,89 persen secara tahunan, tumbuh dibandingkan 8,34 persen pada Mei 2016.

Adapun rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) masing-masing sebesar 3,05 dan 2,20 persen.

Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan cukup tinggi, yakni 22,56 persen per Juni 2016.

Di industri asuransi, Risk-Based Capital (RBC) mencapai 528 persen untuk asuransi jiwa dan 256 persen untuk asuransi umum, jauh di atas ketentuan minimum.

“Ke depan, OJK melihat bahwa pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keangan akan dapat melanjutkan arah perbaikan, sehingga dapat mendukung upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih tinggi,” ujar OJK.

Regulator pun menyatakan bakal terus memantau perkembangan profil risiko lembaga jasa keuangan.

OJK juga akan menyiapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk memitigasi kemungkinan peningkatan risiko di sektor jasa keuangan, khususnya risiko kredit.

Kompas TV OJK Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com