Adapun rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) masing-masing sebesar 3,05 dan 2,20 persen.
Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan cukup tinggi, yakni 22,56 persen per Juni 2016.
Di industri asuransi, Risk-Based Capital (RBC) mencapai 528 persen untuk asuransi jiwa dan 256 persen untuk asuransi umum, jauh di atas ketentuan minimum.
“Ke depan, OJK melihat bahwa pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keangan akan dapat melanjutkan arah perbaikan, sehingga dapat mendukung upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih tinggi,” ujar OJK.
Regulator pun menyatakan bakal terus memantau perkembangan profil risiko lembaga jasa keuangan.
OJK juga akan menyiapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk memitigasi kemungkinan peningkatan risiko di sektor jasa keuangan, khususnya risiko kredit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.