Apa yang dimaksud dengan rekening khusus dan bedanya dengan rekening reguler?
Perbedaannya adalah dalam rekening khusus terdapat perjanjian tambahan yang setidaknya memuat investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi yang diterbitkan di dalam wilayah NKRI.
Atau, investasi pada SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional.
Juga, efek yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI.
Serta, klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
Bagaimana bila sebelumnya sudah menjadi nasabah di Manajer Investasi?
Atas dana repatriasi memang terdapat perlakuan khusus dimana ada kewajiban untuk melaporkan secara berkala baik oleh wajib pajak ataupun oleh gateway. Untuk itu akan dipisahkan dari rekening reguler untuk memudahkan pelaporan baik dari sisi wajib pajak maupun perusahaan gateway.
Apakah keuntungan investasi bisa ditarik?
Bisa, dengan catatan sesuai pasal 6A dimana Keuntungan dari hasil investasi atas dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir.
Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
Apakah bisa berpindah instrumen atau gateway?
Bisa, dalam hal wajib pajak merasa tidak puas terhadap pelayanan atau kinerja dari perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan pemindahan ke instrumen lain yang sesuai atau memindahkan ke gateway yang lain.
Dalam hal ini, wajib pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya.
Surat keterangan mengenai riwayat investasi paling kurang memuat:
a. nama Wajib Pajak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. nomor Rekening Khusus pada Bank Persepsi;
d. tanggal pengalihan dan nominal dana yang dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi;
e. saldo akhir nilai investasi di Gateway lama;
f. tujuan Gateway baru; dan
g. Nilai investasi yang dialihkan ke Gateway baru.
Demikian artikel ini, semoga membantu untuk proses repatriasi ke investasi reksa dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.