Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Tata Cara Repatriasi Dana Amnesti Pajak Ke Instrumen Reksa Dana

Kompas.com - 11/08/2016, 12:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Oleh @Rudiyanto_zh

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara investasi pada instrumen keuangan dan surat penunjukan resmi sebagai gateway untuk menampung dana repatrasi, maka secara hukum, wajib pajak sudah bisa mulai melakukan repatrasi dana ke Indonesia.

Meski demikian, masih terdapat banyak pertanyaan terkait teknis pelaksanaannya. Bagaimana tata cara repatriasi ke instrumen investasi reksa dana ?
(Baca: Reksa Dana sebagai Instrumen Repatriasi Pajak)

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Pada dasarnya, ada PMK yang baru merupakan penyempurnaan atas PMK yang lama. Apa isinya?

Pertama untuk bisa melakukan repatrasi dan menginvestasikan dananya ke instrumen reksa dana, wajib pajak harus melakukan pengungkapan atas harta baik yang berada di dalam ataupun di luar NKRI.

Misalkan dalam SPT 2015, disebutkan terdapat Harta senilai Rp 2 miliar dan utang senilai Rp 500 juta, namun pada kenyataannya terdapat pada 31 Desember 2015 terdapat Harta senilai Rp 10 miliar dan utang senilai Rp 2 miliar. Selisih tersebut diungkap sebagai Harta dan Utang Tambahan dalam pengajuan pengampunan pajak.

Harta tambahan kemudian dikurangi dengan Utang tambahan khusus yang terkait dengan Harta tambahan tersebut dan hasilnya disebut Harta Bersih. Nilai harta bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang tebusan. Dalam kasus di atas, Harta Tambahan Rp 8 miliar dikurang Utang Tambahan Rp 1,5 miliar, maka diperoleh Rp 6,5 miliar.

Dari Harta Bersih tersebut diasumsikan Rp 4 miliar merupakan harta yang berada di NKRI, sehingga mau direpatriasi ke dalam negeri dan Rp 2,5 miliar merupakan harta dalam negeri yang belum diungkap.

Dengan demikian, secarakeseluruhan wajib pajak akan membayar uang tebusan dua persen yaitu Rp 130 juta. Pembayaran uang tebusan dilakukan ke Bank Persepsi yang telah ditunjuk pemerintah.

Secara peraturan, pengajuan nilai Harta Baru ataupun Utang Baru dianggap sah apabila wajib pajak sudah memperoleh Surat Keterangan dari kantor pajak.

Terkait harta luar negeri, di lapangan pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika harta yang berada di luar negeri pada 31 Desember 2015 telah dipindahkan dan berada di wilayah NKRI pada 2016 sebelum UU Pengampunan Pajak ini berlaku?

Berdasarkan PMK 123 pasal 3 ayat 3, atas harta yang di luar NKRI sebelum 31 Desember 2015 namun telah dipindahkan ke NKRI setelah 31 Desember 2015 dan belum mendapat Surat Keterangan, diperlakukan sebagai Harta Luar Negeri. 

Artinya, harus mengikuti ketentuan Repatriasi yaitu wajib diinvestasi minimal tiga tahun di wilayah NKRI melalui gateway yang telah ditunjuk.

Sebenarnya untuk harta deklarasi dalam negeri juga terdapat kewajiban untuk tetap berada di wilayah NKRI selama tiga tahun. Tetapi, jika ingin diinvestasikan tidak perlu melalui gateway karena gateway hanya dikhususkan untuk dana repatriasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com