Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Tata Cara Repatriasi Dana Amnesti Pajak Ke Instrumen Reksa Dana

Kompas.com - 11/08/2016, 12:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Oleh @Rudiyanto_zh

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara investasi pada instrumen keuangan dan surat penunjukan resmi sebagai gateway untuk menampung dana repatrasi, maka secara hukum, wajib pajak sudah bisa mulai melakukan repatrasi dana ke Indonesia.

Meski demikian, masih terdapat banyak pertanyaan terkait teknis pelaksanaannya. Bagaimana tata cara repatriasi ke instrumen investasi reksa dana ?
(Baca: Reksa Dana sebagai Instrumen Repatriasi Pajak)

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Pada dasarnya, ada PMK yang baru merupakan penyempurnaan atas PMK yang lama. Apa isinya?

Pertama untuk bisa melakukan repatrasi dan menginvestasikan dananya ke instrumen reksa dana, wajib pajak harus melakukan pengungkapan atas harta baik yang berada di dalam ataupun di luar NKRI.

Misalkan dalam SPT 2015, disebutkan terdapat Harta senilai Rp 2 miliar dan utang senilai Rp 500 juta, namun pada kenyataannya terdapat pada 31 Desember 2015 terdapat Harta senilai Rp 10 miliar dan utang senilai Rp 2 miliar. Selisih tersebut diungkap sebagai Harta dan Utang Tambahan dalam pengajuan pengampunan pajak.

Harta tambahan kemudian dikurangi dengan Utang tambahan khusus yang terkait dengan Harta tambahan tersebut dan hasilnya disebut Harta Bersih. Nilai harta bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang tebusan. Dalam kasus di atas, Harta Tambahan Rp 8 miliar dikurang Utang Tambahan Rp 1,5 miliar, maka diperoleh Rp 6,5 miliar.

Dari Harta Bersih tersebut diasumsikan Rp 4 miliar merupakan harta yang berada di NKRI, sehingga mau direpatriasi ke dalam negeri dan Rp 2,5 miliar merupakan harta dalam negeri yang belum diungkap.

Dengan demikian, secarakeseluruhan wajib pajak akan membayar uang tebusan dua persen yaitu Rp 130 juta. Pembayaran uang tebusan dilakukan ke Bank Persepsi yang telah ditunjuk pemerintah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com