Oleh @Rudiyanto_zh
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara investasi pada instrumen keuangan dan surat penunjukan resmi sebagai gateway untuk menampung dana repatrasi, maka secara hukum, wajib pajak sudah bisa mulai melakukan repatrasi dana ke Indonesia.
Meski demikian, masih terdapat banyak pertanyaan terkait teknis pelaksanaannya. Bagaimana tata cara repatriasi ke instrumen investasi reksa dana ?
(Baca: Reksa Dana sebagai Instrumen Repatriasi Pajak)
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Pada dasarnya, ada PMK yang baru merupakan penyempurnaan atas PMK yang lama. Apa isinya?
Pertama untuk bisa melakukan repatrasi dan menginvestasikan dananya ke instrumen reksa dana, wajib pajak harus melakukan pengungkapan atas harta baik yang berada di dalam ataupun di luar NKRI.
Misalkan dalam SPT 2015, disebutkan terdapat Harta senilai Rp 2 miliar dan utang senilai Rp 500 juta, namun pada kenyataannya terdapat pada 31 Desember 2015 terdapat Harta senilai Rp 10 miliar dan utang senilai Rp 2 miliar. Selisih tersebut diungkap sebagai Harta dan Utang Tambahan dalam pengajuan pengampunan pajak.
Harta tambahan kemudian dikurangi dengan Utang tambahan khusus yang terkait dengan Harta tambahan tersebut dan hasilnya disebut Harta Bersih. Nilai harta bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang tebusan. Dalam kasus di atas, Harta Tambahan Rp 8 miliar dikurang Utang Tambahan Rp 1,5 miliar, maka diperoleh Rp 6,5 miliar.
Dari Harta Bersih tersebut diasumsikan Rp 4 miliar merupakan harta yang berada di NKRI, sehingga mau direpatriasi ke dalam negeri dan Rp 2,5 miliar merupakan harta dalam negeri yang belum diungkap.
Dengan demikian, secarakeseluruhan wajib pajak akan membayar uang tebusan dua persen yaitu Rp 130 juta. Pembayaran uang tebusan dilakukan ke Bank Persepsi yang telah ditunjuk pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.