Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Tata Cara Repatriasi Dana Amnesti Pajak Ke Instrumen Reksa Dana

Kompas.com - 11/08/2016, 12:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Oleh @Rudiyanto_zh

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara investasi pada instrumen keuangan dan surat penunjukan resmi sebagai gateway untuk menampung dana repatrasi, maka secara hukum, wajib pajak sudah bisa mulai melakukan repatrasi dana ke Indonesia.

Meski demikian, masih terdapat banyak pertanyaan terkait teknis pelaksanaannya. Bagaimana tata cara repatriasi ke instrumen investasi reksa dana ?
(Baca: Reksa Dana sebagai Instrumen Repatriasi Pajak)

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Pada dasarnya, ada PMK yang baru merupakan penyempurnaan atas PMK yang lama. Apa isinya?

Pertama untuk bisa melakukan repatrasi dan menginvestasikan dananya ke instrumen reksa dana, wajib pajak harus melakukan pengungkapan atas harta baik yang berada di dalam ataupun di luar NKRI.

Misalkan dalam SPT 2015, disebutkan terdapat Harta senilai Rp 2 miliar dan utang senilai Rp 500 juta, namun pada kenyataannya terdapat pada 31 Desember 2015 terdapat Harta senilai Rp 10 miliar dan utang senilai Rp 2 miliar. Selisih tersebut diungkap sebagai Harta dan Utang Tambahan dalam pengajuan pengampunan pajak.

Harta tambahan kemudian dikurangi dengan Utang tambahan khusus yang terkait dengan Harta tambahan tersebut dan hasilnya disebut Harta Bersih. Nilai harta bersih inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang tebusan. Dalam kasus di atas, Harta Tambahan Rp 8 miliar dikurang Utang Tambahan Rp 1,5 miliar, maka diperoleh Rp 6,5 miliar.

Dari Harta Bersih tersebut diasumsikan Rp 4 miliar merupakan harta yang berada di NKRI, sehingga mau direpatriasi ke dalam negeri dan Rp 2,5 miliar merupakan harta dalam negeri yang belum diungkap.

Dengan demikian, secarakeseluruhan wajib pajak akan membayar uang tebusan dua persen yaitu Rp 130 juta. Pembayaran uang tebusan dilakukan ke Bank Persepsi yang telah ditunjuk pemerintah.

Secara peraturan, pengajuan nilai Harta Baru ataupun Utang Baru dianggap sah apabila wajib pajak sudah memperoleh Surat Keterangan dari kantor pajak.

Terkait harta luar negeri, di lapangan pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika harta yang berada di luar negeri pada 31 Desember 2015 telah dipindahkan dan berada di wilayah NKRI pada 2016 sebelum UU Pengampunan Pajak ini berlaku?

Berdasarkan PMK 123 pasal 3 ayat 3, atas harta yang di luar NKRI sebelum 31 Desember 2015 namun telah dipindahkan ke NKRI setelah 31 Desember 2015 dan belum mendapat Surat Keterangan, diperlakukan sebagai Harta Luar Negeri. 

Artinya, harus mengikuti ketentuan Repatriasi yaitu wajib diinvestasi minimal tiga tahun di wilayah NKRI melalui gateway yang telah ditunjuk.

Sebenarnya untuk harta deklarasi dalam negeri juga terdapat kewajiban untuk tetap berada di wilayah NKRI selama tiga tahun. Tetapi, jika ingin diinvestasikan tidak perlu melalui gateway karena gateway hanya dikhususkan untuk dana repatriasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com