Bagi wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan telah membayar uang tebusan selanjutnya untuk dana repatriasi bisa mulai diinvestasikan pada instrumen keuangan yang ditunjuk salah. Satunya adalah unit penyertaan reksa dana.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing masing Gateway.
Artinya, pemerintah memberikan kebebasan kepada masing-masing gateway untuk menjalankan prosedurnya sendiri sepanjang semua ketentuan dalam peraturan bisa dipenuhi.
Untuk itu apabila terdapat wajib pajak yang ingin merepatriasikan ke reksa dana ke Manajer Investasi (MI) tertentu, sebagai contoh ke Panin Asset Management, cukup melakukan tiga langkah. Antara lain:
1. Wajib pajak telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar uang tebusan
Definisi diterimanya pengampunan pajak seseorang adalah apabila dalam waktu 10 hari kerja sejak pembayaran tebusan dilakukan, tidak ada permintaan dari kantor pajak untuk melakukan pembetulan atau perbaikan data amnesti pajak.
Wajib pajak juga bisa melakukan amnesti pajak hingga tiga kali apabila dikemudian hari ternyata disadari ada harta yang belum diungkap.
2. Atas Harta Luar Negeri baik yang masih ada di luar negeri ataupun di dalam negeri dipindahkan ke Rekening Khusus yang ada di bank persepsi.
Pemilihan bank persepsi bisa salah satu di antara 18 Bank Persepsi yang telah ditunjuk. Dalam konteks investasi reksa dana, tidak harus ke bank yang terafiliasi. Bisa ke bank manapun yang sesuai dengan kenyamanan wajib pajak.
Bisa juga wajib pajak memilih dipindahkan ke Rekening Dana Nasabah yang ada di perusahaan efek, sepanjang RDN tersebut menggunakan fasilitas di Bank Persepsi yang masuk dalam daftar gateway.
Apabila dana tersebut sudah berada di dalam negeri, dana tersebut perlu dipindahkan dari rekening biasa yang selama ini digunakan ke rekening khusus yang dimaksud.
3. Wajib pajak membuka rekening khusus Manajer Investasi
Dalam hal apabila wajib pajak berinvestasi di reksa dana Panin Asset Management, perlu membuka rekening khusus lagi di Manajer Investasi. Selanjutnya setelah rekening khusus dibuka, wajib pajak akan memindahkan dananya dari rekening khusus di bank persepsi ke rekening reksa dana di manajer investasi.
Selanjutnya repatriasi dianggap sudah selesai. Atas dana repatriasi tersebut selanjutnya disimpan minimal 3 tahun dalam wilayah NKRI.
Namun pada tahapan ini, sebenarnya masih terdapat beberapa pertanyaan terkait teknis yang sering ditanyakan. Antara lain: