Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Tata Cara Repatriasi Dana Amnesti Pajak Ke Instrumen Reksa Dana

Kompas.com - 11/08/2016, 12:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Bagi wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan telah membayar uang tebusan selanjutnya untuk dana repatriasi bisa mulai diinvestasikan pada instrumen keuangan yang ditunjuk salah. Satunya adalah unit penyertaan reksa dana.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing­ masing Gateway.

Artinya, pemerintah memberikan kebebasan kepada masing-masing gateway untuk menjalankan prosedurnya sendiri sepanjang semua ketentuan dalam peraturan bisa dipenuhi.

Untuk itu apabila terdapat wajib pajak yang ingin merepatriasikan ke reksa dana ke Manajer Investasi (MI) tertentu, sebagai contoh ke Panin Asset Management, cukup melakukan tiga langkah. Antara lain:

1.    Wajib pajak telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar uang tebusan

Definisi diterimanya pengampunan pajak seseorang adalah apabila dalam waktu 10 hari kerja sejak pembayaran tebusan dilakukan, tidak ada permintaan dari kantor pajak untuk melakukan pembetulan atau perbaikan data amnesti pajak.

Wajib pajak juga bisa melakukan amnesti pajak hingga tiga kali apabila dikemudian hari ternyata disadari ada harta yang belum diungkap.

2.    Atas Harta Luar Negeri baik yang masih ada di luar negeri ataupun di dalam negeri dipindahkan ke Rekening Khusus yang ada di bank persepsi.

Pemilihan bank persepsi bisa salah satu di antara 18 Bank Persepsi yang telah ditunjuk. Dalam konteks investasi reksa dana, tidak harus ke bank yang terafiliasi. Bisa ke bank manapun yang sesuai dengan kenyamanan wajib pajak.

Bisa juga wajib pajak memilih dipindahkan ke Rekening Dana Nasabah yang ada di perusahaan efek, sepanjang RDN tersebut menggunakan fasilitas di Bank Persepsi yang masuk dalam daftar gateway.

Apabila dana tersebut sudah berada di dalam negeri, dana tersebut perlu dipindahkan dari rekening biasa yang selama ini digunakan ke rekening khusus yang dimaksud.

3.    Wajib pajak membuka rekening khusus Manajer Investasi

Dalam hal apabila wajib pajak berinvestasi di reksa dana Panin Asset Management, perlu membuka rekening khusus lagi di Manajer Investasi. Selanjutnya setelah rekening khusus dibuka, wajib pajak akan memindahkan dananya dari rekening khusus di bank persepsi ke rekening reksa dana di manajer investasi.

Selanjutnya repatriasi dianggap sudah selesai. Atas dana repatriasi tersebut selanjutnya disimpan minimal 3 tahun dalam wilayah NKRI.

Namun pada tahapan ini, sebenarnya masih terdapat beberapa pertanyaan terkait teknis yang sering ditanyakan. Antara lain:

Halaman:


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com