Apakah bisa berpindah instrumen atau gateway?
Bisa, dalam hal wajib pajak merasa tidak puas terhadap pelayanan atau kinerja dari perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan pemindahan ke instrumen lain yang sesuai atau memindahkan ke gateway yang lain.
Dalam hal ini, wajib pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya.
Surat keterangan mengenai riwayat investasi paling kurang memuat:
a. nama Wajib Pajak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. nomor Rekening Khusus pada Bank Persepsi;
d. tanggal pengalihan dan nominal dana yang dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi;
e. saldo akhir nilai investasi di Gateway lama;
f. tujuan Gateway baru; dan
g. Nilai investasi yang dialihkan ke Gateway baru.
Demikian artikel ini, semoga membantu untuk proses repatriasi ke investasi reksa dana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.