JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima setidaknya 3.832 pengaduan dari masyarakat.
Pengaduan tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2013 lalu hingga 1 Agustus 2016.
Kepala Eksekutif Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono menjelaskan, jumlah pengaduan terbesar adalah di bidang perbankan, yakni 53 persen.
"Keluhan terbanyak di bidang perbankan terkait dengan kredit nasabah," kata Kusumaningtuti dalam seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).
Kusumaningtuti mengungkapkan, masalah yang paling banyak diadukan masyarakat melalui call center OJK adalah persoalan restrukturisasi kredit.
Nasabah melayangkan keluhan ketika kredit menuju gejala tidak lancar. Selain itu, pengaduan terbanyak setelah kredit adalah persoalan mengenai jaminan atau kolateral.
Adapun pengaduan berikutnya terkait perbankan, yakni alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Meski demikian, karena APMK juga merupakan bagian dari unit kerja Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran, maka OJK bekerja sama dengan BI untuk mengelola pengaduan dan keluhan masyarakat terkait hal tersebut.
"Karena BI juga menangani sistem pembayaran, maka kita sama-sama dan sepakat, kalau ada komplain terkait sistem pembayaran, kami kerja sama dengan unit di BI," ujar Kusumaningtuti.
Pada kesempatan yang sama, Himawan Soebiantoro dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) mengungkapkan, tipografi terbesar pengaduan dan sengketa di bidang perbankan adalah persoalan terkait kredit nasabah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.