Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muluskan "Holding" Pertamina-PGN, Pemerintah Ubah Aturan Pengalihan Aset

Kompas.com - 11/08/2016, 14:15 WIB
Kompas TV Apa Dampak Holding BUMN Energi?
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana melakukan revisi aturan pengalihan aset untuk memuluskan pembentukan holding antara PT Pertamina dengan PT Perusahan gas Negara (PGN).

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Aturan yang akan direvisi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).

PP ini adalah turunan dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

“Nanti ada revisi PP 44/2005 mengenai pengalihan aset,” ucap Mardiasmo singkat. Dia tidak merinci poin-poin mana yang akan diubah.

Wakil Sri Mulyani Indrawati itu hanya menyampaikan, dalam rapat yang dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut, dibahas aset-aset BUMN yang akan dimasukkan dalam holding.

“Tadi yang dibahas soal holding itu mengenai aset-asetnya BUMN,” ucap Mardiasmo.

Sementara itu, tidak banyak yang disampaikan Rini. Rini hanya menuturkan, Jumat (12/8/2016) akan ada rapat kabinet terbatas mengenai holding BUMN.

Oleh karena itu, pada hari ini rapat koordinasi di tingkat Kemenko Perekonomian membahas persiapan materi rapat esok hari.

“Dalam rapat tadi dibicarakan tentang aturannya (holding), bagaimana prosesnya, apa yang harus dijaga. Tentunya harus ada aturan yang betul-betul menjaga bahwa BUMN itu pengelolaannya tetap dilakukan oleh negara,” ucap Rini sembari berlalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+