Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BMAI: Semua Sengketa di Industri Asuransi Terkait Klaim

Kompas.com - 11/08/2016, 15:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) telah menerima 28 kasus sengketa atau dispute terkait produk dan layanan asuransi selama periode Januari hingga Juni 2016.

Dari 28 kasus tersebut, 8 di antaranya masih dalam proses dan 20 kasus lainnya dinyatakan sudah selesai.

Ketua BMAI Frans Lamury menjelaskan, dari 28 kasus sengketa yang diterima BMAI, sebanyak 13 kasus berasal dari industri asuransi jiwa dan 15 kasus berasal dari industri asuransi umum. Adapun sejak berdirinya di tahun 2006 hingga kini, BMAI telah menerima setidaknya 605 kasus sengketa di industri asuransi.

“Semuanya tentang sengketa klaim, di mana tertanggung tidak menerima putusan bahwa asuransi menolak klaimnya,” jelas Frans dalam konferensi pers seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).

Namun demikian, Frans juga menyebutkan bahwa dari 28 kasus yang diterima BMAI hingga semester I 2016 tersebut, tidak semuanya diselesaikan. Ada setidaknya 15 kasus yang pada mulanya dilaporkan ke BMAI, namun tidak diteruskan hingga selesai.

“Dari 18 itu ada 15 mulanya lapor setelah itu tidak diteruskan. Ternyata tidak lagi berminat meneruskan, mungkin mereka lihat upaya tidak mencapai hasil yang mereka inginkan,” jelas Frans.

Frans pun mengungkapkan, sengketa yang terjadi di industri asuransi sebenarnya lebih kepada tidak sepakat dengan klaim yang diberikan. Selain itu, permasalahan lain adalah asuransi menolak klaim yang diajukan oleh nasabah.

BMAI, kata dia, menangani sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh nasabah dan perusahaan asuransi. Namun demikian, lembaga ini berada di tengah dan selalu mengedepankan perolehan informasi dari kedua belah pihak (cover both sides).

“Mereka datang, melapor tertulis dan datang juga. Kami menyurati asuransinya, menyatakan bahwa ada laporan dari nasabah. Tolong sampaikan cerita Anda, dengan demikian kami cover both sides,” tutur Frans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com