Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tangani Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Malang dan Depok

Kompas.com - 11/08/2016, 19:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penawaran investasi ilegal yang tidak memiliki izin dari regulator alias investasi bodong masih menjamur dengan modus yang makin beragam.

Beberapa waktu lalu, terungkap ada investasi ilegal dengan modus koperasi bernama Koperasi Pandawa di Malang, Jawa Timur; dan Depok, Jawa Barat.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, investasi ilegal yang ada di Depok dan Malang memiliki modus yang berbeda.

Koperasi Pandawa yang ada di Depok memiliki modus penghimpunan dana yang bersifat seperti multilevel marketing (MLM).

“Kalau yang di Malang itu mengeluarkan surat yang menganggap melunaskan tagihan pembayaran kredit dari debitor. Itu memungut bayaran satu orang dikenakan Rp 300.000,” kata Kusumaningtuti di sela-sela seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).

Kusumaningtuti menjelaskan, OJK sudah menangani masalah investasi ilegal berkedok koperasi tersebut melalui Satgas Waspada Investasi.

Ia juga menyambut baik fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Koperasi Pandawa yang ada di Depok haram.

“Kita bertindak. Dua hari lalu dibentuk Satgas Waspada Investasi Daerah yang merupakan perpanjangan dari satgas yang ada di pusat,” ungkap Kusumaningtuti.

Terkait jumlah masyarakat yang bergabung dengan koperasi bodong tersebut, Kusumaningtuti mengaku, OJK belum memiliki angka yang pasti.

Namun, jumlahnya terus bertambah sehingga kondisinya pun semakin meresahkan.

“Kami mendapat informasi lisan di Malang sudah ada 70.000 (anggota) yang bergabung. Namun, yang di Depok sudah dibilang MUI bahwa itu haram,” kata Kusumaningtuti.

Koperasi Pandawa di Malang mengajak debitor untuk tidak membayar utang-utang mereka.

Koperasi tersebut berdalih, nasabah tidak perlu membayar utang karena akan ditanggung negara, serta nasabah diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 600.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com